Berita

Ma'ruf Cahyono/Humas MPR

Setjen MPR: Pancasila Adalah Demokrasi Permusyawaratan Yang Berkeadilan

KAMIS, 11 OKTOBER 2018 | 14:31 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Sekretaris Jenderal MPR RI, Dr. Ma'ruf Cahyono mengatakan, demokrasi Pancasila di Indonesia berbeda dengan konsepsi demokrasi liberal ala Barat maupun demokrasi parlementer lainnya.

"Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi permusyawaratan yang berkeadilan," kata Ma'ruf saat menjadi pembicara kunci dalam FGD tema "Penegasan Sistem Demokrasi Pancasila dalam Sistem Ketatanegaraan dan Praktik dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara di Indonesia" di FISIP Universitas Padjajaran (Unpad), Jatinangor, Kamis (11/10/2018).

FGD ini diikuti Dekan FISIP Unpad Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, ketua peneliti Prof. Nandang Alamsyah, dan Deputi BPIP Dr. Anas Saidi, serta para akademisi.


Ma'ruf mengawali pemaparan dengan menjelaskan prinsip demokrasi Pancasila. Secara umum prinsip demokrasi Pancasila dijiwai oleh sila keempat Pancasila yaitu, "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan". Ada empat elemen khusus dalam sistem demokrasi Indonesia, yaitu unsur mufakat (kebulatan pendapat), unsur perwakilan, prinsip musyawarah, prinsip kebijaksanaan.

"Empat unsur ini menjadikan demokrasi di Indonesia menemukan kekhasannya dalam sistem ketatanegaraan. Demokrasi Pancasila tidak meniru paham individualisme-liberalisme yang justru melahirkan kolonialisme dan imperialisme atau pun paham kolektivisme ekstrim seperti di negara-negara komunis," jelas Ma'ruf.

"Bahkan, yang menjadi pembeda dan ciri khas dalam sistem demokrasi Pancasila adalah adanya prinsip "kebijaksanaan". Prinsip yang mengandung nilai transedental," imbuhnya.

Demokrasi di Indonesia, lanjut Ma'ruf, berbeda dengan konsepsi demokrasi liberal ala barat maupun demokrasi parlementer lainnya, demokrasi Pancasila merupakan demokrasi permusyawaratan yang berkeadilan.

Ma'ruf menguraikan pada mulanya konsep demokrasi Pancasila diakomodir dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 sebelum perubahan, yaitu "kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR".

"Konsep kedaulatan rakyat melalui MPR inilah sejatinya konsep utama yang digagas oleh para founding fathers," tuturnya.

Setelah amandemen, pasal itu berubah menjadi "kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD" (Pasal 1 ayat 2). MPR bukan lagi lembaga tertinggi melainkan sejajar dengan lembaga negara lainnnya.

"Pasca perubahan UUD 1945 terdapat pertanyaan mendasar yakni apakah desain ketatanegaraan Indonesia sudah sesuai dengan Pancasila? Kelembagaan utama ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen UUD 1945 mengalami perubahan dan menempatkan setiap lembaga negara sama kedudukannya," paparnya.

"Pertanyaannya mengapa demokrasi Pancasila belum diterapkan. Apakah karena sistem tata negaranya, apakah karena konstitusinya, atau persoalan dalam implementasinya? Ini akan mewarnai perdebatan dalam tataran politik," sambungnya.

Ma'ruf berharap FGD ini bisa memberi pengayaan terhadap proses ketatanegaraan yang sudah dalam tataran politik. "Bisa saja bila momentum politiknya ada dan dikehendaki akan menjadi perubahan tatanan yang mendasar di tataran konstitusi," ucapnya. [rus]

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

IRGC: Jika Netanyahu Masih Hidup, Kami Akan Memburunya

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:44

Benarkah Membalik Pakaian Saat Dicuci Bikin Baju Lebih Awet?

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:24

Kantor PM Israel Bantah Rumor Netanyahu Tewas

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:12

KPK Isyaratkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Skandal Kuota Haji

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:40

KPK Endus Modus THR ke Forkopimda Terjadi di Banyak Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:02

Zelensky Tuduh Rusia Pasok Drone Shahed ke Iran untuk Serang AS

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:51

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:41

Trump Minta Tiongkok hingga Inggris Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:27

Serangan ke Aktivis Tanda Demokrasi di Tepi Jurang

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:20

KPK Bongkar Dugaan THR untuk Polisi, Jaksa, dan Hakim di OTT Cilacap

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:15

Selengkapnya