Berita

Ma'ruf Cahyono/Humas MPR

Setjen MPR: Pancasila Adalah Demokrasi Permusyawaratan Yang Berkeadilan

KAMIS, 11 OKTOBER 2018 | 14:31 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Sekretaris Jenderal MPR RI, Dr. Ma'ruf Cahyono mengatakan, demokrasi Pancasila di Indonesia berbeda dengan konsepsi demokrasi liberal ala Barat maupun demokrasi parlementer lainnya.

"Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi permusyawaratan yang berkeadilan," kata Ma'ruf saat menjadi pembicara kunci dalam FGD tema "Penegasan Sistem Demokrasi Pancasila dalam Sistem Ketatanegaraan dan Praktik dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara di Indonesia" di FISIP Universitas Padjajaran (Unpad), Jatinangor, Kamis (11/10/2018).

FGD ini diikuti Dekan FISIP Unpad Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, ketua peneliti Prof. Nandang Alamsyah, dan Deputi BPIP Dr. Anas Saidi, serta para akademisi.


Ma'ruf mengawali pemaparan dengan menjelaskan prinsip demokrasi Pancasila. Secara umum prinsip demokrasi Pancasila dijiwai oleh sila keempat Pancasila yaitu, "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan". Ada empat elemen khusus dalam sistem demokrasi Indonesia, yaitu unsur mufakat (kebulatan pendapat), unsur perwakilan, prinsip musyawarah, prinsip kebijaksanaan.

"Empat unsur ini menjadikan demokrasi di Indonesia menemukan kekhasannya dalam sistem ketatanegaraan. Demokrasi Pancasila tidak meniru paham individualisme-liberalisme yang justru melahirkan kolonialisme dan imperialisme atau pun paham kolektivisme ekstrim seperti di negara-negara komunis," jelas Ma'ruf.

"Bahkan, yang menjadi pembeda dan ciri khas dalam sistem demokrasi Pancasila adalah adanya prinsip "kebijaksanaan". Prinsip yang mengandung nilai transedental," imbuhnya.

Demokrasi di Indonesia, lanjut Ma'ruf, berbeda dengan konsepsi demokrasi liberal ala barat maupun demokrasi parlementer lainnya, demokrasi Pancasila merupakan demokrasi permusyawaratan yang berkeadilan.

Ma'ruf menguraikan pada mulanya konsep demokrasi Pancasila diakomodir dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 sebelum perubahan, yaitu "kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR".

"Konsep kedaulatan rakyat melalui MPR inilah sejatinya konsep utama yang digagas oleh para founding fathers," tuturnya.

Setelah amandemen, pasal itu berubah menjadi "kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD" (Pasal 1 ayat 2). MPR bukan lagi lembaga tertinggi melainkan sejajar dengan lembaga negara lainnnya.

"Pasca perubahan UUD 1945 terdapat pertanyaan mendasar yakni apakah desain ketatanegaraan Indonesia sudah sesuai dengan Pancasila? Kelembagaan utama ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen UUD 1945 mengalami perubahan dan menempatkan setiap lembaga negara sama kedudukannya," paparnya.

"Pertanyaannya mengapa demokrasi Pancasila belum diterapkan. Apakah karena sistem tata negaranya, apakah karena konstitusinya, atau persoalan dalam implementasinya? Ini akan mewarnai perdebatan dalam tataran politik," sambungnya.

Ma'ruf berharap FGD ini bisa memberi pengayaan terhadap proses ketatanegaraan yang sudah dalam tataran politik. "Bisa saja bila momentum politiknya ada dan dikehendaki akan menjadi perubahan tatanan yang mendasar di tataran konstitusi," ucapnya. [rus]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya