Berita

Ma'ruf Cahyono/Humas MPR

Setjen MPR: Pancasila Adalah Demokrasi Permusyawaratan Yang Berkeadilan

KAMIS, 11 OKTOBER 2018 | 14:31 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Sekretaris Jenderal MPR RI, Dr. Ma'ruf Cahyono mengatakan, demokrasi Pancasila di Indonesia berbeda dengan konsepsi demokrasi liberal ala Barat maupun demokrasi parlementer lainnya.

"Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi permusyawaratan yang berkeadilan," kata Ma'ruf saat menjadi pembicara kunci dalam FGD tema "Penegasan Sistem Demokrasi Pancasila dalam Sistem Ketatanegaraan dan Praktik dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara di Indonesia" di FISIP Universitas Padjajaran (Unpad), Jatinangor, Kamis (11/10/2018).

FGD ini diikuti Dekan FISIP Unpad Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, ketua peneliti Prof. Nandang Alamsyah, dan Deputi BPIP Dr. Anas Saidi, serta para akademisi.


Ma'ruf mengawali pemaparan dengan menjelaskan prinsip demokrasi Pancasila. Secara umum prinsip demokrasi Pancasila dijiwai oleh sila keempat Pancasila yaitu, "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan". Ada empat elemen khusus dalam sistem demokrasi Indonesia, yaitu unsur mufakat (kebulatan pendapat), unsur perwakilan, prinsip musyawarah, prinsip kebijaksanaan.

"Empat unsur ini menjadikan demokrasi di Indonesia menemukan kekhasannya dalam sistem ketatanegaraan. Demokrasi Pancasila tidak meniru paham individualisme-liberalisme yang justru melahirkan kolonialisme dan imperialisme atau pun paham kolektivisme ekstrim seperti di negara-negara komunis," jelas Ma'ruf.

"Bahkan, yang menjadi pembeda dan ciri khas dalam sistem demokrasi Pancasila adalah adanya prinsip "kebijaksanaan". Prinsip yang mengandung nilai transedental," imbuhnya.

Demokrasi di Indonesia, lanjut Ma'ruf, berbeda dengan konsepsi demokrasi liberal ala barat maupun demokrasi parlementer lainnya, demokrasi Pancasila merupakan demokrasi permusyawaratan yang berkeadilan.

Ma'ruf menguraikan pada mulanya konsep demokrasi Pancasila diakomodir dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 sebelum perubahan, yaitu "kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR".

"Konsep kedaulatan rakyat melalui MPR inilah sejatinya konsep utama yang digagas oleh para founding fathers," tuturnya.

Setelah amandemen, pasal itu berubah menjadi "kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD" (Pasal 1 ayat 2). MPR bukan lagi lembaga tertinggi melainkan sejajar dengan lembaga negara lainnnya.

"Pasca perubahan UUD 1945 terdapat pertanyaan mendasar yakni apakah desain ketatanegaraan Indonesia sudah sesuai dengan Pancasila? Kelembagaan utama ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen UUD 1945 mengalami perubahan dan menempatkan setiap lembaga negara sama kedudukannya," paparnya.

"Pertanyaannya mengapa demokrasi Pancasila belum diterapkan. Apakah karena sistem tata negaranya, apakah karena konstitusinya, atau persoalan dalam implementasinya? Ini akan mewarnai perdebatan dalam tataran politik," sambungnya.

Ma'ruf berharap FGD ini bisa memberi pengayaan terhadap proses ketatanegaraan yang sudah dalam tataran politik. "Bisa saja bila momentum politiknya ada dan dikehendaki akan menjadi perubahan tatanan yang mendasar di tataran konstitusi," ucapnya. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya