Berita

Amien Rais/Net

Politik

Yusril: Omongan Amien Rais Tak Usah Didengar

RABU, 10 OKTOBER 2018 | 15:43 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Kehadiran Amien Rais (AR) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ratna Sarumpaet oleh penyidik Polda Metro Jaya, tidak tidak perlu dibumbui dengan desakan agar Kapolri Jenderal Tito Karnavian dipecat dari jabatannya.

Disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, desakan Kapolri dicopot jelas tidak ada dasar hukumnya. Ucapan Amien Rais itu dapat dikategorikan sebagai mengada-ada untuk mengalihkan perhatian.

"AR itu ga usah didengarlah. itu kan baru katanya-katanya. Kalau Pak AR punya bukti-bukti silahkan datang ke KPK jangan berasumsi nanti jadi polemik baru yang bisa berkepanjangan," ungkap Yusril di Surabaya, seperti dilansir Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (10/10).


Yusril menilai, polisi telah melakukan tugasnya dengan benar dalam menuntaskan penyidikan kasus Ratna Sarumpaet.

Yusril mengingatkan agar Amien Rais tidak reaktif atas pemeriksaannya sebagai saksi kasus Ratna Sarumpaet. Dengan sikap reaktifnya tersebut justru dianggap sebagai tindakan tak patut karena dapat memicu keresahan di masyarakat. Sebagai Bapak Bangsa, keteduhan sikap Amien diperlukan.

Apalagi saat ini masyarakat sedang berduka pasca gempa Palu dan Lombok. Selain itu, Indonesia tengah menggelar pertemuan IMF di Bali. Dan di Jakarta juga sedang berlangsung gelaran Asian Para Games 2018. Yusril harap Amien Rais jangan membuat suasana makin panas di tahun politik seperti ini.

"Kita hindari kegaduhan. Pak AR jangan bikin gaduh lagi, cukuplah kasus Mbak Ratna menyita perhatian kita, ingat tahun ini adalah tahun politik," pungkasnya.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet kini telah dinyatakan sebagai tersangka melakukan kebohongan yang menghebohkan publik, melanggar Pasal 16 KUHP jo Pasal 28 UU ITE.

Karena itu, polisi berwenang meminta keterangan kepada siapa saja yang diduga mengetahui terjadinya tindak pidana yang dilakukan Ratna Sarumpaet. Amien Rais dan beberapa tokoh lain, dianggap mengetahui tindak pidana yang dilakukan Ratna. [jto]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya