Berita

Amien Rais/Net

Politik

Yusril: Omongan Amien Rais Tak Usah Didengar

RABU, 10 OKTOBER 2018 | 15:43 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Kehadiran Amien Rais (AR) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ratna Sarumpaet oleh penyidik Polda Metro Jaya, tidak tidak perlu dibumbui dengan desakan agar Kapolri Jenderal Tito Karnavian dipecat dari jabatannya.

Disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, desakan Kapolri dicopot jelas tidak ada dasar hukumnya. Ucapan Amien Rais itu dapat dikategorikan sebagai mengada-ada untuk mengalihkan perhatian.

"AR itu ga usah didengarlah. itu kan baru katanya-katanya. Kalau Pak AR punya bukti-bukti silahkan datang ke KPK jangan berasumsi nanti jadi polemik baru yang bisa berkepanjangan," ungkap Yusril di Surabaya, seperti dilansir Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (10/10).


Yusril menilai, polisi telah melakukan tugasnya dengan benar dalam menuntaskan penyidikan kasus Ratna Sarumpaet.

Yusril mengingatkan agar Amien Rais tidak reaktif atas pemeriksaannya sebagai saksi kasus Ratna Sarumpaet. Dengan sikap reaktifnya tersebut justru dianggap sebagai tindakan tak patut karena dapat memicu keresahan di masyarakat. Sebagai Bapak Bangsa, keteduhan sikap Amien diperlukan.

Apalagi saat ini masyarakat sedang berduka pasca gempa Palu dan Lombok. Selain itu, Indonesia tengah menggelar pertemuan IMF di Bali. Dan di Jakarta juga sedang berlangsung gelaran Asian Para Games 2018. Yusril harap Amien Rais jangan membuat suasana makin panas di tahun politik seperti ini.

"Kita hindari kegaduhan. Pak AR jangan bikin gaduh lagi, cukuplah kasus Mbak Ratna menyita perhatian kita, ingat tahun ini adalah tahun politik," pungkasnya.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet kini telah dinyatakan sebagai tersangka melakukan kebohongan yang menghebohkan publik, melanggar Pasal 16 KUHP jo Pasal 28 UU ITE.

Karena itu, polisi berwenang meminta keterangan kepada siapa saja yang diduga mengetahui terjadinya tindak pidana yang dilakukan Ratna Sarumpaet. Amien Rais dan beberapa tokoh lain, dianggap mengetahui tindak pidana yang dilakukan Ratna. [jto]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya