Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) pada Kamis (4/10) lalu melaporkan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Badan Pengawas Pemilu (BaÂwaslu) karena diduga melakukan kampanye hitam denÂgan menyebarkan berita bohong Ratna Sarumpaet, yang bertujuan untuk menyudutkan capres petahana Jokowi.
Lantas apakah kasus itu akan menyeret Prabowo-Sandi dalam ranah pelanggaran pemiÂlu? Berikut penjelasan komiÂsioner Bawaslu, Mochammad Afifuddin terkait hal tersebut.
Benarkah ada dugaan peÂlanggaran yang dilakukan Prabowo-Sandiaga terkait kaÂsus hoaks Ratna Sarumpaet? Sedang dikaji oleh tim penanganan pelanggaran. Setidaknya masih banyak hal yang perlu diklarifikasi terkait dengan laporan kasus tersebut. Antara lain keterangan dari Bu Ratna juga. Hal ini masih belum regÂister dan masih ada yang perlu dikonfirmasi. Kami juga belum membahasnya di forum pleno. Sementara ini yang baru bisa kaÂmi sampaikan. Intinya kekuranÂgannya apa nanti kami cek. Nanti setelah register baru bisa melakuÂkan proses selanjutnya.
Berapa lama pengkajianÂnya? Kalau tidak salah laporan kasus ini masuk ke Bawaslu Rabu atau Kamis pekan lalu. Nah kemudian ada tiga hari lagi untuk perbaikan. Setelah itu kami punya waktu 14 hari untuk mengkaji apa yang dilanggar. Kemudian kami cek apakah itu memenuhi unsur atau tidak.
Jadi berapa hari masa perÂbaikan laporan? Jatuhnya enam hari. Enam hari itu setelah pelaporan.
Pasalnya kami masih mengecek secara detail. Pembahasannya pun masih dari satu bagian untuk kami putuskan di rapat pleno.
Apa ancamannya jika duÂgaan pelanggaran itu terÂbukti? Sanksi bagi yang melakukan pelanggaran kalau tidak salah di pasal 280 itu kampanye yang dilarang mengancam NKRI dan lain-lain hukumannya 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta. Akan tetapi apakah sangkaan itu pas untuk disampaikan sesuai dengan pasal tersebut. Hal sepÂerti ini kami belum bisa berkesÂimpulan lantaran masih dalam tim penanganan pelanggaran.
Adakah sanksi adminisÂtratif? Kalau yang dilanggar pasal 280 itu pidana. Artinya ada hukuman pidana. Namun kalau ada hal lain kami masih belum dapatkan. Yang pasti beberapa informan kuncinya belum diÂterima oleh tim penanganan peÂlangaran. Sehingga kami masih dalam tahapan kajian untuk mendapatkan informasi itu.
Sebelum ditemukan adanya dugaan pelanggaran apa harus memeriksa dulu? Belum tahu. Kami masih menunggu langkah yang bisa kami ambil setelah tim kami mengkaji. Karena pas teman-teman ke sini (kantor Bawaslu) kebetulan saya sedang mengecek untuk menanyakan ke bagian peÂlanggaran.
Jika dilihat dari Undang-Undang ITE apa bisa masuk ke ranah pidana pemilu? Dengan ITE dan lain-lain tenÂtu bukan domainnya Bawaslu. Namun jika apakah bisa masuk ke pidana pemilu atau tidak baru masuknya ke domain kami. Domainnya pelanggaran ITE dan lain-lain tentu ke polisi atau instansi lainnya.
Saat ini Ratna Sarumpaet yang menjadi saksi utama dalam laporan ke Bawaslu ini sudah ditahan kepolisian. Apakah Bawaslu punya keÂwenangan untuk memangÂgilnya untuk dimintai ketÂerangan? Ya sesuai dengan kebutuhan yang diterima aduan dan lapoÂran. Hal-hal ini bisa kami lakuÂkan untuk memenuhi informasi sebelum terdaftarnya regis kasus ini, ya akan diupayakan oleh tim kami.
Prabowo-Sandi sebagai pihak terlapor apa akan diÂpanggil untuk diperiksa? Yang pasti akan kami tindakÂlanjuti tergantung siapa yang dipanggil. Jadi sangat tergantung pada hasil pemeriksaan awal di kajian tim penanganan pelangÂgaran.
Soal lain. Migrant Care mengungkapkan berdasarkan risetnya data pemilih di luar negeri itu mencapai 9 juta, buÂkan 2 juta sebagaimana yang diungkapkan Pokja Pemilu Luar Negeri. Bagaimana itu? Beberapa hari lalu ketika kegiatan di Komisi Pemilihan Umum kami juga menyampaiÂkan masukan contoh di Osaka, Jepang. Termasuk kegandaan 17 tahun. Akan tetapi kami sampaiÂkan yang namanya daftar pemiÂlih itu daftar hidup yang bisa bergeser kapanpun. Poinnya adalah bagaimana dalam proses sampai 2 bulan masa perbaikan yang disepakati daftar pemilih tetap mengantisipasi semakin banyak yang berpotensi menjadi pemilih ikut terdaftar. ***