Berita

Tambang Batubara/Net

Bisnis

Kebijakan Impor Tiongkok Pengaruhi HBA Bulan Oktober

SENIN, 08 OKTOBER 2018 | 12:44 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tanggal 1 Oktober 2018 telah menetapkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1974 K/30/MEM/2018 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan Oktober Tahun 2018.

Kepmen tersebut menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) dan Harga acuan untuk 20 mineral logam (Harga Mineral Acuan/HMA).
Berdasarkan Kepmen tersebut, HBA Oktober 2018 ditetapkan sebesar USD 100,89 per ton. "Harga batubara acuan mengalami penurunan dari bulan sebelumnya, turun sebesar USD 3,92 dari HBA Agustus 2018 sebesar USD 104,81 per ton," jelas Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Biro KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi di Jakarta, Senin (8/9).

Agung menyampaikan, HBA bulan Oktober 2018 lebih rendah daripada bulan sebelumnya salah satunya dipengaruhi oleh kebijakan proteksi impor Tiongkok. "Sebagai salah satu konsumen terbesar batubara, tentu kebijakan ini berpengaruh terhadap penurunan HBA di bulan ini," jelas Agung.

Agung menyampaikan, HBA bulan Oktober 2018 lebih rendah daripada bulan sebelumnya salah satunya dipengaruhi oleh kebijakan proteksi impor Tiongkok. "Sebagai salah satu konsumen terbesar batubara, tentu kebijakan ini berpengaruh terhadap penurunan HBA di bulan ini," jelas Agung.

Di samping itu, penurunan HBA disebabkan oleh pergerakan variabel yang membentuk HBA, yaitu Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platss 5900 pada bulan sebelumnya. Kualitasnya disetarakan pada kalori 6322 kcal per kg GAR, Total Moisture 8 persen, Total Sulphur 0,8 persen dan Ash 15 persen.

Sebagaimana diketahui, Kepmen yang mengatur HBA dan HMA yang telah ditetapkan ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batubara dan Mineral di bulan Oktober 2018.

Berdasarkan Kepmen tersebut, HMA komoditas nikel, kobalt dan timbal mengalami penurunan. Harga nikel ditetapkan USD 12.803,41/dry metric ton (dmt) turun dari USD 13.509,05/dmt dari HMA September 2018, kobalt ditetapkan USD 63.659,09/dmt turun dari USD 65.385,71/dmt, dan timbal mengalami penurunan dari USD 2.040,55/dmt menjadi USD 2.102,43/dmt.

Komoditas seng dan tembaga pun juga mengalami tren penurunan. Harga seng turun dari USD 2.571,38/dmt pada September 2018 menjadi USD 2.422,43/dmt dan untuk tembaga, HMA Oktober 2018 ditetapkan USD 5.956,98/dmt, turun dari USD 6.107,40/dmt. Sementara, HMA aluminium mengalami kenaikan dari USD 2.040,59/dmt menjadi USD 1.699,33/dmt

Di samping komoditas mineral di atas, komoditas mineral lain mengalami fluktuasi harga sebagai berikut;

    1. Emas sebagai mineral ikutan: USD USD 1.198,59/ounce, turun dari USD 1.212,37/ounce.
    2. Perak sebagai mineral ikutan: USD 14,43/ounce turun dari USD 15,30/ounce.
    3. Ingot timah Pb 300: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
    4. Ingot timah Pb 200: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
    5. Ingot timah Pb 100: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
    6. Ingot timah Pb 050: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
    7. Ingot timah 4NINE: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
    8. Logam emas: sesuai harga logam emas yang dipublikasikan London Bullion Market Association (LBMA) pada hari penjualan
    9. Logam perak: sesuai harga logam perak yang dipublikasikan London Bullion Market Association (LBMA) pada hari penjualan
    10. Mangan: USD 5,94/dmt, naik dari USD 5,93/dmt pada September 2018
    11. Bijih Besi Laterit/Hematit/Magnetit: USD 0,79/dmt, naik dari 0,77/dmt pada HMA September 2018
    12. Bijih Krom: USD 3,41/dmt, turun dari USD 3,53/dmt
    13. Konsentrat Ilmenit: USD 3,58/dmt, naik dari USD 3,48 /dmt
    14. Konsentrat Titanium: USD 9,48 /dmt, turun dari 9,51/dmt pada HMA September 2018

HMA adalah salah satu variabel dalam menentukan Harga Patokan Mineral (HPM) logam berdasarkan formula yang diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 2946 K/30/MEM/2017 tentang Formula Untuk Penetapan Harga Patokan Mineral Logam. Variabel penentuan HPM logam lainnya adalah nilai/kadar mineral logam, konstanta, corrective factor, treatment cost, refining charges, dan payable metal.

Besaran HMA ditetapkan oleh Menteri ESDM setiap bulan dan mengacu pada publikasi harga mineral logam pada index dunia, antara lain oleh London Metal Exchange, London Bullion Market Association, Asian Metal dan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX). [jto]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya