Berita

Tambang Batubara/Net

Bisnis

Kebijakan Impor Tiongkok Pengaruhi HBA Bulan Oktober

SENIN, 08 OKTOBER 2018 | 12:44 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tanggal 1 Oktober 2018 telah menetapkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1974 K/30/MEM/2018 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan Oktober Tahun 2018.

Kepmen tersebut menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) dan Harga acuan untuk 20 mineral logam (Harga Mineral Acuan/HMA).
Berdasarkan Kepmen tersebut, HBA Oktober 2018 ditetapkan sebesar USD 100,89 per ton. "Harga batubara acuan mengalami penurunan dari bulan sebelumnya, turun sebesar USD 3,92 dari HBA Agustus 2018 sebesar USD 104,81 per ton," jelas Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Biro KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi di Jakarta, Senin (8/9).

Agung menyampaikan, HBA bulan Oktober 2018 lebih rendah daripada bulan sebelumnya salah satunya dipengaruhi oleh kebijakan proteksi impor Tiongkok. "Sebagai salah satu konsumen terbesar batubara, tentu kebijakan ini berpengaruh terhadap penurunan HBA di bulan ini," jelas Agung.

Agung menyampaikan, HBA bulan Oktober 2018 lebih rendah daripada bulan sebelumnya salah satunya dipengaruhi oleh kebijakan proteksi impor Tiongkok. "Sebagai salah satu konsumen terbesar batubara, tentu kebijakan ini berpengaruh terhadap penurunan HBA di bulan ini," jelas Agung.

Di samping itu, penurunan HBA disebabkan oleh pergerakan variabel yang membentuk HBA, yaitu Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platss 5900 pada bulan sebelumnya. Kualitasnya disetarakan pada kalori 6322 kcal per kg GAR, Total Moisture 8 persen, Total Sulphur 0,8 persen dan Ash 15 persen.

Sebagaimana diketahui, Kepmen yang mengatur HBA dan HMA yang telah ditetapkan ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batubara dan Mineral di bulan Oktober 2018.

Berdasarkan Kepmen tersebut, HMA komoditas nikel, kobalt dan timbal mengalami penurunan. Harga nikel ditetapkan USD 12.803,41/dry metric ton (dmt) turun dari USD 13.509,05/dmt dari HMA September 2018, kobalt ditetapkan USD 63.659,09/dmt turun dari USD 65.385,71/dmt, dan timbal mengalami penurunan dari USD 2.040,55/dmt menjadi USD 2.102,43/dmt.

Komoditas seng dan tembaga pun juga mengalami tren penurunan. Harga seng turun dari USD 2.571,38/dmt pada September 2018 menjadi USD 2.422,43/dmt dan untuk tembaga, HMA Oktober 2018 ditetapkan USD 5.956,98/dmt, turun dari USD 6.107,40/dmt. Sementara, HMA aluminium mengalami kenaikan dari USD 2.040,59/dmt menjadi USD 1.699,33/dmt

Di samping komoditas mineral di atas, komoditas mineral lain mengalami fluktuasi harga sebagai berikut;

    1. Emas sebagai mineral ikutan: USD USD 1.198,59/ounce, turun dari USD 1.212,37/ounce.
    2. Perak sebagai mineral ikutan: USD 14,43/ounce turun dari USD 15,30/ounce.
    3. Ingot timah Pb 300: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
    4. Ingot timah Pb 200: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
    5. Ingot timah Pb 100: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
    6. Ingot timah Pb 050: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
    7. Ingot timah 4NINE: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
    8. Logam emas: sesuai harga logam emas yang dipublikasikan London Bullion Market Association (LBMA) pada hari penjualan
    9. Logam perak: sesuai harga logam perak yang dipublikasikan London Bullion Market Association (LBMA) pada hari penjualan
    10. Mangan: USD 5,94/dmt, naik dari USD 5,93/dmt pada September 2018
    11. Bijih Besi Laterit/Hematit/Magnetit: USD 0,79/dmt, naik dari 0,77/dmt pada HMA September 2018
    12. Bijih Krom: USD 3,41/dmt, turun dari USD 3,53/dmt
    13. Konsentrat Ilmenit: USD 3,58/dmt, naik dari USD 3,48 /dmt
    14. Konsentrat Titanium: USD 9,48 /dmt, turun dari 9,51/dmt pada HMA September 2018

HMA adalah salah satu variabel dalam menentukan Harga Patokan Mineral (HPM) logam berdasarkan formula yang diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 2946 K/30/MEM/2017 tentang Formula Untuk Penetapan Harga Patokan Mineral Logam. Variabel penentuan HPM logam lainnya adalah nilai/kadar mineral logam, konstanta, corrective factor, treatment cost, refining charges, dan payable metal.

Besaran HMA ditetapkan oleh Menteri ESDM setiap bulan dan mengacu pada publikasi harga mineral logam pada index dunia, antara lain oleh London Metal Exchange, London Bullion Market Association, Asian Metal dan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX). [jto]

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

UPDATE

Prediksi Mossad Gagal, Netanyahu Disebut Murka ke Direktur Intelijen

Senin, 23 Maret 2026 | 13:39

Kasus Andrie Yunus Bisa Diusut Timwas Intelijen DPR

Senin, 23 Maret 2026 | 13:23

Pengamat: Trump Inkonsisten Soal Selat Hormuz

Senin, 23 Maret 2026 | 13:09

Daftar Negara yang Terancam Bangkrut Akibat Perang Iran

Senin, 23 Maret 2026 | 12:53

Gebrakan Xiaomi SU7 2026: Ludes 15 Ribu Unit dalam 34 Menit, Daya Jelajah Tembus 900 Km!

Senin, 23 Maret 2026 | 12:37

H+2 Lebaran, Emas Antam Turun Rp50 Ribu

Senin, 23 Maret 2026 | 12:35

WFH Jangan Ganggu Kinerja Perusahaan, DPR Minta Pemerintah Hati-hati

Senin, 23 Maret 2026 | 12:31

124 Perusahaan Truk Kena Sanksi Saat Lebaran, Mayoritas Pelanggaran ODOL

Senin, 23 Maret 2026 | 12:08

Menhub Siapkan Strategi Khusus Amankan Arus Balik Lebaran 1447 H Lintas Sumatra-Jawa

Senin, 23 Maret 2026 | 11:27

DJP: Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta, Lapor SPT Tahunan Capai 8,7 Juta

Senin, 23 Maret 2026 | 11:03

Selengkapnya