Berita

Likuifaksi Palu/Net

Nusantara

Mengapa Terjadi Likuifaksi Di Palu?

SENIN, 08 OKTOBER 2018 | 10:49 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Likuifaksi adalah fenomena yang terjadi ketika tanah yang jenuh atau agak jenuh kehilangan kekuatan dan kekakuan akibat adanya tegangan, misalnya getaran gempa bumi atau perubahan ketegangan lain secara mendadak, sehingga tanah yang padat berubah menjadi cairan.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (9/10).

Hingga kemarin siang, tercatat 1.763 korban meninggal dunia akibat gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah. Bencana alam Sulteng pada 28 September lalu juga disertai dengan likuifaksi alias pencairan tanah.


BNPB menerangkan ada lima syarat terjadinya Likuifaksi: pertama, lapisan tanah berupa pasir, kerikil, batuan apung dan tidak lengket, bersifat lepas (gembur); kedua, kedalaman muka air tanah tergolong dangkal (kurang dari
10 meter dari permukaan tanah).

Ketiga, goncangan gempabumi lebih dari 6 skala richter; keempat, durasi goncangan gempabumi lebih dari 1 menit; dan kelima, percepatan gempabumi lebih dari 0,1 g.

Adapun tipe perpindahan lateral akibat likuifaksi ada tiga: pertama, menyebar secara bebas ke berbagai arah; kedua, meluncur sesuai bidang luncur pada lereng menurun; dan ketiga, muncul di berbagai tempat di beberapa titik.

Sementara itu, BNPB merilis peta zona bahaya likuifaksi di Kota Palu, Sulteng. Pertama, pada tahun 2012 telah dilakukan penelitian oleh Badan Geologi mengenai likuifaksi di Kota Palu. Hasil dari penelitian tersebut
menunjukkan bahwa wilayah Palu merupakan wilayah dengan potensi likuifaksi sangat tinggi.

Kedua, adanya likuifaksi saat gempa menyebabkan kerusakan bangunan dan korban jiwa di Kota Palu lebih besar dibandingkan dengan daerah lain.

Ketiga, perlu dilakukan pemetaan mikrozonasi gempa dan likuifaksi sehingga sebaran daerah gempa dan likuifaksi dapat dipetakan secara detil.

Keempat, peta mikrozonasi tersebut digunakan sebagai evaluasi untuk penataan ruang Kota Palu. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya