Berita

Edi Hasibuan/Net

Hukum

Polri Perlu Segera Lakukan Konstruksi Hukum Kasus Ratna

KAMIS, 04 OKTOBER 2018 | 13:14 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai tindakan Polri dalam merespons cepat pengakuan aktivis sekaligus seniman, Ratna Sarumpaet yang mengaku dianiaya adalah sikap profesional lembaga Bhayangkara.

Hal tersebut dilakukan untuk menjawab keresahan masyarakat atas pengakuan Ratna yang tiba-tiba mengaku dianiaya. Pengakuan ini belakangan diketahui hoax.

"Sikap Polri cepat dan tepat adalah sikap profesional sesuai harapan masyarakat," kata Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan di Jakarta, Kamis (4/10).


Menurut mantan anggota Kompolnas ini, pengakuan Ratna yang mengaku dianiaya sangat meresahkan masyarakat.  Apalagi saat ini tahun politik, setiap kejadian dengan mudah bisa ditarik-tarik pihak tertentu ke ranah politik untuk tujuan mendiskreditkan calon lain.

Menurut Edi, Polri perlu segera melakukan konstruksi hukum atas penyebaran hoax yang melibatkan Ratna. Apakah di dalamnya memiliki motif politik untuk diskreditkan capres tertentu atau motif lainnya. Begitu juga terhadap pihak-pihak yang ikut menyebarkan kabar bohong juga harus diminta pertanggungjawabannya.

Pandangan hukumnya, UU ITE dan KUHP bisa digunakan untuk menjerat Ratna dan semua penyebar hoax lainnya.

Jika meneliti peristiwa tersebut, untuk Ratna lebih tepat kalau dijerat dengan KUHP karena dia tidak menyampaikan kabar hoax dalam media sosial. Namun, pihak yang paling bertanggung jawab menyebar hoax bisa diproses menggunakan UU ITE.

Dan kepolisian, dia sangat yakin siapapun yang terlibat penyebaran hoax bisa dilacak menggunakan jejak digital.

"Polri memiliki teknologi canggih dan seringkali mengungkap berbagai kasus hoax," terang Edy.

Adapun pihak lain yang menerima informasi bohong dan akhirnya menyebar info lewat medsos, jika merasa dirugikan bisa melaporkan orang yang bercerita palsu kepada polisi.

Soal Ratna yang sudah meminta maaf, lanjut Edi, permintaan maaf itu bagus, tapi bukan berarti perkara hukumnya  akan berhenti.

"Negara ini adalah negara hukum. Kami minta kepada Polri agar siapapun yang melanggar hukum harus diproses.  Tidak ada yang kebal terhadap hukum," tutupnya. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya