Berita

Foto/PUPR

Advertorial

Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Tingkatkan Daya Saing

KAMIS, 04 OKTOBER 2018 | 02:42 WIB | LAPORAN:

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Ditjen Bina Konstruksi kembali menggelar pelatihan dan sertifikasi pekerja konstruksi tingkat terampil yang diikuti sebanyak 7.687 peserta.

Kali ini, pekerja konstruksi yang mengikuti sertifikasi adalah tukang, mandor, drafter, surveyor, pelaksana dan pengawas proyek. Hal ini sebagai tindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo bahwa pemerintah akan fokus dalam pengembangan SDM Indonesia selain pembangunan infrastruktur.

Sertifikasi tenaga konstruksi merupakan upaya Kementerian PUPR meningkatkan kompetensi dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) konstruksi nasional agar memiliki daya saing dalam kompetisi global.


Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Anita Firmanti mengatakan peningkatan tenaga konstruksi yang bersertifikat merupakan salah satu  tantangan pembinaan jasa konstruksi ke depan.

"Tantangan utama pembangunan infrastruktur saat ini adalah peningkatan daya saing dan keunggulan kompetitif pada sektor konstruksi. Untuk menjawab tantangan tersebut perlu peran aktif pemangku kepentingan jasa konstruksi untuk sinergikan kekuatan nasional dalam rangka pertahankan pasar nasional dan merebut pasar konstruksi regional," ujar Anita. saat membuka acara Percepatan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi dan Bimbingan Teknis Keahlian Konstruksi Tahap II Tahun 2018 di Kantor Balai Jasa Konstruksi Wilayah Jakarta, Selasa (3/10),

Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Syarif Burhanuddin mengatakan sertifikasi tenaga konstruksi yang selama ini didorong Kementerian PUPR telah terbukti diakui di tingkat Internasional.

"Terbukti sebanyak 400 tenaga kerja konstruksi Indonesia yang sudah bersertifikat dapat bekerja dalam proyek infrastruktur di Aljazair dalam pembangunan rumah dan jalan. Semuanya itu merupakan hasil sertifikasi yang dilakukan Kementerian PUPR dan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)," ujar Syarif.

Amanat Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2/2017 Pasal 70 mengatur bahwa setiap pekerja konstruksi yang bekerja di sektor konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja. Sertifikasi juga diperlukan untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja konstruksi yang diakibatkan oleh kurang terampilnya SDM yang bekerja.

"Sertifikat membuktikan bahwa tenaga kerja kita itu kompeten di bidangnya. Sehingga kualitas pekerjaan yang kita harapkan bisa terjamin. Kondisinya saat ini, dari 8,1 juta tenaga kerja kontruksi Indonesia, yang mempunyai sertifikat tidak sampai 10 persen," kata Syarif.

Sementara, Ketua Penyelenggara yang juga sebagai Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah III Jakarta, Riky Aditya Nazir menyebutkan sertifikasi tersebut diselenggarakan dari tanggal 17 September s/d 5 Oktober 2018 di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten sebanyak dua tahap.

Kegiatan Tahap 1 pada tanggal 17-27 September 2018 yang diikuti sebanyak 3.887 peserta dan dilanjutkan tahap 2 pada tanggal 3-5 Oktober 2018 yang diikuti sebanyak 3.800 peserta. Sertifikasi diikuti pekerja dari 110 Proyek APBN, BUJT, swasta, APBD Provinsi dan Kota di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Selain sertifikasi, juga diselenggarakan pelatihan Bimtek Keahlian Konstruksi yang diikuti oleh 429 orang peserta dari Kementerian PUPR maupun perusahaan konstruksi. Turut hadir dalam acara tersebut Dirjen Bina Marga Sugiyartanto dan Dirjen Cipta Karya Danis H. Sumadilaga. [lov]


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya