Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan panjang lebar menjelaskan mengenai beberapa isu yang meÂnyangkut KPU. Antara lain menÂgenai aturan iklan kampanye, fasilitas apa saja yang didapat oleh capres petahana serta kabar KPU akan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Berikut penuturan Wahyu Setiawan selengkapnya :
Sebenarnya seperti apa sih aturan terkait penayangan iklan kinerja pemerintah yang berpotensi dipolitisir untuk menaikÂkan elektabilitas capres tertentu, apakah secara aturan itu boleh?
Itu case by case. Apakah itu ada unsur kampanye atau tidak. Jangan berandai-andai dulu
Kenapa tak diatur dari awal?Iklan kampanye itu 21 hari kan, mulai 24 Maret sampai 13 April. Dengan kata lain, iklan kampanye tak boleh di luar itu. Tetapi kalau bukan iklan kampanye, tentu boleh. Kami tegasÂkan bahwa yang dimaksudkan iklan bendungan itu kan itu buÂkan iklan kampanye. Jadi boleh ditayangkan karena itu laporan kinerja pemerintah ke masyarakat itu kewajiban. Pemerintah berkeÂwajiban memberikan informasi bagi masyarakat tentang pencaÂpaian kinerjanya.
Lantas apa parameter yang digunakan untuk menilai iklan masuk kategori kampanye atau bukan? Untuk melihat iklan itu kamÂpanye atau bukan, ukurannya harus berdasarkan regulasi. Kalau iklan tak memenuhi unsur-unsur kampanye tentu itu tak bisa dikatakan iklan kampaÂnye. Tetapi kalau memenuhi yaiklan kampanye. Nah kalau iklan bendungan itu siapa yang melaksanakan? Pemerintah kan, bukan peserta pemilu. Kemudian tak ada visi misi dan program, tak ada foto atau gambar peÂserta pemilu, jadi tak ada citra diri di situ. Jadi itu bukan iklan kampanye apalagi iklan itu diÂlaksanakan sebelum penetapan Paslon capres-cawapres. Berarti semakin tak bisa dikatakan sebaÂgai iklan kampanye.
Nah, kalau dalam proses kampanye, ada iklan seperti itu dengan menampilkan peÂtahana, apa termasuk pelangÂgaran atau tidak?Tidak selalu. Karena kita harus ukur apakah iklan terseÂbut mengandung unsur-unsur kampanye atau tidak. Bisa iya bisa tidak. Lah unsur kampanye itu ada visi, misi, program, danatau citra diri. Sepanjang memenuhi norma itu berarti ya kampanye. Sepanjang tidak ya bukan kampanye. Citra diri itu dua hal, yang pertama nomor urut paslon, dan yang kedua foto atau gambar paslon. Itu bersifat kumulatif
Tapi salah satu dari calonÂnya masuk?Tidak masalah. Karena apa, kampanye itu dilakukan oleh pasangan calon, pasangan itu dua.
Kalau boleh tahu berapa beÂsar anggaran dana kampanye khusus iklan di media massa?Iya ada dananya sendiri. Karena ada beberapa fasilitas kamÂpanye dari KPU, salah satunya adalah iklan kampanye. Jadi iklan kampanye, APK, debat publik itu adalah yang difasilitasi oleh KPU. Tetapi kami berikan kesempatan kepada peserta pemilu buat mengadakan secara mandiri dengan jumlah yang terbatas.
Oh ya mengenai cuti untuk pilpres bagaimana?Jangan kita beranggapan cuti pilpres sama dengan cuti pilkada. Kalau cuti pilkada petahana itu betul-betul dia tidak dapat menÂgunakan fasilitas dalam jabatan dia. Tetapi petahana presiden tak seperti itu.
Petahana presiden, dia presiÂden sekaligus calon presiden daÂlam waktu yang sama. Sehingga pada saat petahana presiden kampanye, maka hal protokoler,hak keamanan, kesehatan, itu melekat. Jadi sedetikpun jabatanpresiden itu tak bisa dipindahtangankan.
Jadi jangan berpikir presiden saatberkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara apapun. Presiden dapat mengÂgunakan fasilitas negara dalam hal kesehatan protokoler dan keamanan, itu sesuai amanat undang-undang. Jadi petahana presiden tidak melanggar jika melakukan hal tersebut. Karena itu memang perintah undang-undang.
Bagaimana dengan pesawat kepresidenan?Itulah kenapa pemerintah sudah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait hal itu. KPU akan merujuk pada PP yang menyangkut standarisasi pengamanan presiden.
Kalau memang pengamanan presiden standarnya menggunaÂkan pesawat, ya berarti diperÂbolehkan. Kan tidak mungkin misalnya presiden kampanye naik kijang, aspek keamannya bagaimana?
Apakah itu tidak akan abuse of power?KPU berpedoman pada peraÂturan undang-undang, sepanjang dalam undang-undang petahana memang dapat fasilitas sebanÂyak yang dimaksud, KPU tidak akan mempermasalahkan, karena KPU tunduk pada undang-undang.
Dalam hal ini fasilitas keamanan,kesehatan dan protokoler melekat pada diri presiden. Dan kebetulan presiden jadi capres, oleh karena itu mohon dipaÂhami, berdasarkan ketentuan undag-undang, presiden yang jadi capres berhak mendapatkan fasilitas protokoler, fasilitas kesehatan, dan keamanan sebagai mana mestinya. ***