Berita

Joel Barus Simbolon/RMOL

Nusantara

Oknum Kementerian LHK Dilaporkan Ke Bareskrim

SABTU, 29 SEPTEMBER 2018 | 08:53 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Oknum Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakum LHK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang.

Laporan dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesian (LSM KCBI).

"Hari ini kami telah menyampaikan surat laporan ke Barskrim Polri dan telah diterima TAUD dengan nomor surat: 890/lap-Info/.PP.KCBI/IX/2018," kata Ketua Umum LSM KCBI, Joel Barus Simbolon di gedung Bareskrim, Jakarta, Jumat (28/9).


Langkah ini, sambung Simbolon, merupakan tindak lanjut lantaran tidak diresponnya laporan KCBI atas penyalahgunaan jabatan dan wewenang terkait pembuangan dan penimbunan limbah B3 tanpa izin yang mereka tangani di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara ke Inspektorat Jenderal LHK pada Agustus 2018 lalu.

Simbolon menjelaskan, tahun 2012 pihaknya telah melaporkan CV. A dan CV AB ke Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumut atas dugaan pembuangan dan penimbunan limbah B3 tanpa izin di sekitar lokasinya dan CV. AB di Deli Serdang. Namun, akibat lambatnya penanganan kasus tersebut kedua perusahaan tersebut dilaporkan ke KLH.

"Indikasi dugaan permainan para penegak hukum pun mulai tercium sejak kasus tersebut dilaporkan ke KLHK," katanya.

Simbolon menegaskan, tim KLH diduga sengaja memberikan informasi palsu terhadap laporan yang disampaikannya sehingga tidak ditemukan adanya indikasi tindak pidana lingkungan berupa dumping limbah B3 sebagaimana yang dilaporkan.

"Itulah tujuan kami menyampaikan laporan ini ke Bareskrim Polri agar kasus dugaan kejahatan lingkungan tim KLHK dan aktor utamanya dapat terungkap," terangnya.

Ditambahkan, kasus ini sempat bergulir di Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang. Adapun dua terdakwa S dan T dari CV. A masing-masng dijatuhi hukuman empat bulan dan denda Rp 1 miliar. Kedua terdakwa divonis majelis hakim dengan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 60.

"Kami minta Bareskrim menghentikan kegiatan CV tersebut termasuk melakukan penyegelan dan memeriksa pihak KLH yang menangani kasus kejahatan ini," tutupnya. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya