Berita

Ida Widaningsih (kiri)/RMOLJabar

Nusantara

Desak Revisi UU ASN, DPRD Bandung Barat Surati Presiden

SELASA, 25 SEPTEMBER 2018 | 11:45 WIB

. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melayangkan surat resmi kepada Presiden Joko Widodo. Mereka menyatakan, dukungan atas rencana revisi UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara agar dapat mengakomodir nasib para tenaga honorer.

Seperti dilansir Kantor Berita RMOLJabar, surat bernomor 170/1779-Um yang disampaikan DPRD KBB tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang disampaikan Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KNASN) terkait nasib guru honorer yang ingin jadi PNS.

Persoalan guru honorer hingga saat ini tak kunjung beres. Kesejahteraan mereka pun masih di bawah rata-rata pegawai pemerintah lainnya.


"Kami memberikan dukungan penuh pada aspirasi yang disampaikan guru honorer. Oleh sebab itu kami suarakan lagi aspirasi yang disampaikan KNASN pada Bapak Presiden melalui surat resmi," kata Ketua DPRD KBB Ida Widaningsih di Ngamprah, Selasa (25/9).

Dia menyebut, surat yang ditandatanganinya tersebut, antara lain berisikan mendukung agar segera disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menyikapi Surat Presiden No R-19/Pres/ 03/2017 tertanggal 22 Maret 2017, DPRD KBB mendukung Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) serta Menteri Keuangan untuk menyusun rancangan UU tersebut.

Kemudian, DPRD KBB juga mendesak ketiga menteri tersebut agar segera membahas perubahan UU No 5 Tahun 2014 tersebut bersama Badan Legislasi DPR RI.

"Surat itu sebagai bukti kalau kami di DPRD peduli pada nasib guru honorer dan mendesak Presiden untuk segera mensahkan Rancangan UU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN," sambung politisi PDIP ini.

Ida berharap, pengangkatan tenaga honorer Kategori 2 (K2) dan Non-Kategori menjadi PNS, tetap dilaksanakan secara berkeadilan, melalui formasi khusus, verifikasi, dan validasi data yang akurat. Ia juga meminta agar usia tidak dijadikan batasan dalam pengangkatan tenaga PNS. Sebab, fakta di lapangan banyak guru honorer yang usianya di atas 40 tahun dan telah mengabdi puluhan tahun.

Ida berjanji terus memantau dan mengawal revisi UU ASN sebagai sikap tanggung jawab kepada guru honorer di KBB.

"Terakhir, informasi yang saya dapatkan, surat yang dilayangkan oleh kita (DPRD KBB) sudah ada di meja Panja (Panitia Kerja) Revisi UU DPR RI. Surat itu sebagai bentuk dorongan buat penguatan suara Adkasi," pungkasnya. [yls]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya