Berita

Foto/Net

Politik

KPU Tinggal Umumkan DCT Pemilu 2019

SELASA, 18 SEPTEMBER 2018 | 14:05 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) Pileg 2019. Penetapan DCT tersebut dilakukan dalam rapat tertutup.

"Stratifikasi sudah jadi kerja administratif KPU-lah. Seluruh berkas sudah masuk tinggal nanti memeriksa seluruh berkas sampai bagian akhirnya. Kalau capres dan cawapres sudah selesai semua," ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/9).

Arief mengatakan, untuk DCT dewan pimpinan daerah (DPD) masih harus menunggu sampai dengan 1 hari sebelum tanggal 20 September 2018.


"Karena ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatakan pengurus parpol tidak boleh nyalon DPD," jelasnya.

Arief menambahkan, untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota masih ada tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) tentang larangan mantan terpidana korupsi, narkoba, bandar narkoba dan kejahatan seksual dibatalkan.

Menurut Arief, proses DCT yang sudah selesai itu harus diteliti lagi karena ada putusan-putusan tersebut, baik seperti putusan MK untuk DPD maupun putusan MA untuk DPD dan DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Jadi itu hanya rapat tertutup saja. Setelah itu kami berencana mempublikasikan penetapan tersebut. Kemungkinan tanggal 20 sore atau malam. Nanti kita publikasikan berapa banyak yang sudah kita tetapkan," kata Arief.

Arief menjelaskan, karena calon DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota nomor urutnya sudah diatur langsung maka tidak perlu pengundian nomor urut. Tetapi untuk capres-cawapres karena nomor urut pasangan calonnya belum ditetapkan, maka KPU melakukan pengundian nomor urut untuk capres dan cawapres.

Sementara untuk masa kampanye akan dimulai dua hari berikutnya, tepatnya pada tanggal 23 September, Oktober, November, Desember, Januari, Februari, Maret, dan April.

"Kurang lebih enam bulan setengah ya. Enam bulan setengah itu adalah masa kampanye dimana di dalamnya ada 21 hari masa kampanye melalui media massa cetak dan elektronik. Saya ingin ingatkan juga kepada peserta pemilu, undang-undang sudah mengatur untuk kampanye melalui media massa cetak dan elektronik itu nanti dibiayai oleh negara. KPU menyediakan pembiayaan itu, jadi yang lainnya nggak boleh," demikian Arief. [lov]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya