Ribuan keping Kartu Tanda Penduduk (KTP) eletronik ditemukan berceceran di kebun bambu Kampung Banjarsari, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Ribuan keping KTP elektroniktersebut ditemukan dalam sebuah dus dan karung. Ada sebagian yang tercecer. Total ada 2.910 keping KTP dan 9 kartu keluarga (KK).
Sebanyak 2.910 keping terdiri atas 513 KTP manual (KTP lama bukan KTP elektronik), dan 111 KTP elekronik rusak fisik. Lantas bagaimana tanggapan Kementerian Dalam Negeri atas kejadian tersebut? Berikut peÂnuturan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait hal ini.
Terkait peristiwa ditemuÂkannya ribuan e-KTP terÂcecer di Serang, bagaimana ceritanya?Pemahaman petugas kami di kecamatan kalau barang sudah enggak dipakai, rusak, atau invalid itu langsung dibuang seenaknya. Padahal SOP-nya kan jelas. Apakah blanko e-KTP, KK, akta kelahiran, KTP lama atau yang baru, invalid, rusak, salah ketik, tolong digunting, disobek. Nah, sebelum didata simpan dulu di gudang, setelah itu baru dibakar. Tapi dari penÂgalaman di Bogor itu pegawai angkut saja seenaknya, lalu taruh di truk. Contohnya ya yang di Serang itu, 'ah ini barang sampah, ngapain dibawa-bawa, buang aja'.
Memang enggak dibalikin ke pusat?Ke depan dibawa ke pusat. Cuma sama seperti di TNI-Polri, kalau ada barang rusak kan tidak langsung dimusnahkan, tapi diÂdata dulu, diproses dulu, e-KTP juga sama. Apalagi ini sensitif karena sedang diproses KPK. Kemarin harusnya disobek, terus disimpen dulu siapa tahu kan ditanya KPK. Akhirnya malah tercecer. Tapi barang sampah kok itu, enggak bisa digunakan buat apa-apa.
Artinya kejadian itu adalah sebuah kelalaian?Iya, kelalaian pegawai tingÂkat kecamatan, karena enggak kepakai dia buang di sampah. Alasannya kalau dibawa ke hutan jauh. Kelalaian, tapi naÂmanya kelalaian apapun sudah ada SOP-nya. Jadi kami minta kepada dirjen untuk memberi sanksi bagi kepala dinas dukÂcapil daerah yang lalai menginÂgatkan anggotanya.
Lalu apa yang Kemendagri lakukan supaya kejadian sepÂerti ini enggak terulang?Ini barang adalah barang beÂkas. Jadi enggak ada masalah sebetulnya. Tinggal SOP-nya saja yang ditepati. Ini barang sampah, termasuk yang di Bogor itu juga barang sampah. Kami minta kalau e-KTP dipotong, sobek, didata, bakar.
Berapa banyak sih KTP rusak ini?Ternyata cukup banyak. Satu kabupaten saja jumlahnya bisa ada 2000 kok. Namanya manuÂsian kan, ada salah pengetikan, salah NIK, salah alamat, salah nonor, salah huruf, salah gelar saja sudah pada enggak mau.
Soal banyaknya pemilih ganda apakah itu berasal dari DP4 Kemendagri?Selama 10 hari ini kami seÂdang kerja bersama KPUuntuk menyisir yang dikatakan ganda yang mana.
Dari DP4 memang enggak ada NIK ganda?Saya belum tahu, tapi sama-sama kami duduk. Kalau meÂnyangkut DP4 tanggung jawab saya sebagai Mendagri.
Sejauh ini Kemendagri suÂdah menemukan data ganda di DP4?Enggak ada, kalau NIK clean dan clear. Dari 263 juta penÂduduk kita, 180 juta sekian suÂdah punya e-KTP aman. Tinggal yang meninggal kan enggak terdata. Seperti di Sampang, jumlah penduduk dengan jumlah pemilih masak banyakan jumlah pemilih. Kan enggak masuk akal. Jadi di daerah itu ternyata ada manipulasi.
Soal kepala daerah menduÂkung salah satu paslon?Kalau TNI-Polri itu netral, and clear. Kalau kepala daerah itu kan dia orang partai. Tetapi tetap ada aturan undang-undangnya, di mana kalau dia kampanye harÂus izin ke Kemendagri. Kecuali kalau hari libur, dia boleh engÂgak pakai izin. Pak Jokowi saja kampanye mungkin hanya Sabtu-Minggu saja, hari libur, tidak menggunakan hari kerja.
Kapan izinnya akan dikeÂluarkan?Kalau dia mau kampanye. Sama kayak kemarin waktu kampanye pilkada, ada guberÂnur, buplati, dan walikota yang mengajukan izin. Soal dia mau berpartisipasi di partaiz kan dia dipilih oleh partai untuk maju di Pilkada. Kalau TNI-Polri fix clear, tapi kalau kepala daerah adalah jabatan politik. Tapi walaupun ada aturan, enggak boleh seenaknya juga. Wong kalau keluar negeri atau berobat saja ada izinnya, apalagi kamÂpanye. Kayak kepala daerah di Papua, dia kader Demokrat, tapi milih Pak Jokowi, karena sebaÂgai gubernur membawa aspirasi masyarakatnya, itu saja.
Kalau enggak izin sanksinya apa?Ya kalau enggak ada izin pasti Bawaslu ada tembusan. Dia bisa diberhentikan oleh Bawaslu, karÂena kan yang berkuasa mengatur kampanye itu Bawaslu, semenÂtara yang menjaga keamanan kepolisian yang bersinergi denÂgan TNI.
Dalam SKB soal ASN itu ada tenggat waktunya?Pelaksanaan keputusan berÂsama ini paling lama adalah bulan Desember 2018.
Maksudnya Desember?Maksudnya yang masih menÂjabat harus segera diberhentiÂkan, di stop karena sudah ada undang-undangnya. Kemarin kan kami undang sekda seluruh Indonesia, baik tingkat l maupun ll supaya tahu di daerah saya ada sekian orang, siapa namanya, jabatannya apa, paling lambat Desember sudah selesai.
Kalau ada kepala daerah yang lambat apakah akan ada sanksi?Dengan adanya MoUkemarin saya kira semua sepakat ya, saya yakin para kepala daerah akan mematuhi.
Apa yang Kemendagri lakuÂkan supaya kejadian seperti ini enggak terus terulang?
Ya sudah kami ingatkan hati-hati dengan daerah rawan koruÂpsi kan. ***