Berita

Pukat nelayan Pagurawan/RMOL

Nusantara

Nelayan Pagurawan Minta Menteri Susi Pertimbangkan Permen Larangan Pukat

KAMIS, 13 SEPTEMBER 2018 | 20:28 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Puluhan pukat nelayan terlihat tertambat di Kuala Pagurawan, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Bagan tempat pengumpulan hasil laut juga kelihatan senyap tanpa aktifitas hiruk pikuk yang biasanya terjadi saat nelayan merapat ke dermaga. Hanya terlihat sejumlah nelayan duduk-duduk sambil merenungkan nasib.

Pagurawan saat ini terkesan lebih adem di tengah terik yang menyengat permukaan kulit. Sudah 10 hari hal seperti itu dirasakan seakan denyut kehidupan kota kecil yang terletak di Kecamatan Medang Deras itu telah mati.


Ternyata penyebab utamanya adalah tidak melautnya para nelayan belakangan ini. Padahal, sebagian besar aktifitas mencari rejeki masyarakat Pagurawan adalah nelayan. Pihak keamanan laut menangkap siapa saja yang mencari ikan dengan menggunakan sejumlah pukat jenis yang dilarang yakni pukat jaring, layang, sondong, dan gerandong.

Padahal, sebagian besar pukat nelayan Pagurawan ada pada jenis yang dilarang itu, dan mereka telah menggunakannya sejak 14 tahun lalu tanpa ada masalah.

Larangan itu sendiri diberlakukan saat keluarnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 2/Permen-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI.

Akibat larangan, nelayan di Pagurawan dikriminalisasi. Tidak hanya itu, derita nelayan Pagurawan juga diperparah terbatasnya zona tangkapan karena kabupaten tetangga bersikap ketat terhadap mereka. Nelayan Pagurawan akan ditangkap Polair jika memasuki wilayah laut Kabupaten Serdang Bedagai.

Nelayan Batubara umumnya menghadapi dua peraturan yang bisa menjerat mereka yakni Kepmen Menteri KP serta Perda Kabupaten Serdang Bedagai.

Diperkirakan lebih dari 20 nelayan Pagurawan pernah mendekam di penjara sejak peraturan itu diberlakukan. Saat ini masih ada lima nelayan yang menjalani hukuman badan di Lapas Klas II Kota Tebingtinggi. Mereka rata-rata divonis hingga 1,3 tahun karena kesalahan.

"Masih ada beberapa di antara mereka menjalani hukuman penjara," ungkap Sahrul, penampung hasil laut nelayan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (13/9).

Padahal ada dua alasan kenapa mereka mencari ikan memasuki wilayah kabupaten lain. Pertama karena keberadaan habitat laut ke arah timur yakni Batubara dan Asahan sangat minim, bahkan seringkali mereka mengalami kerugian jika mencari ikan di wilayah itu.

Para nelayan memperkirakan penyebabnya akibat rusaknya habitat laut dan hilangnya biota laut karena limbah dari perusahaan industri besar seperti PT Inalum, PT Nabati Multimas, PT Dombamas, dan lainnya yang terlepas ke laut.

"Dalam radius enam mil di sekitar usaha industri itu dasar lautnya berlendir. Kalau kaki kita menjejak ke tanah terasa gatal akan kelihatan lumpurnya hitam pekat," terang nelayan benama Muhammad Nasar.

Kedua, nelayan Pagurawan harus mencari ikan ke arah barat yakni Serdang Bedagai dan Deli Serdang mengikuti arah angin dan gelombang laut. Karena secara alamiah ikan dan habitat lainnya akan mengikuti arus laut.

"Kalau ke sana kita memang rejeki ikan akan banyak. Namun resikonya akan ditangkap jika ketahuan, karena dianggap mencuri," kata Nasar.

Puncak kegundahan nelayan Pagurawan terjadi ketika adanya larangan total untuk tidak melaut dari aparat keamanan. Hingga sepuluh hari sejak larangan itu diberlakukan para pemilik pukat layang, tarik, sondong dan gerandong terpaksa berhenti melaut.

Diperkirakan ada 500 nelayan yang tergantung dari puluhan pukat itu. Jika satu nelayan menanggung satu istri dan dua anak saja. Lalu berapa banyak keluarga nelayan yang terpaksa ikut terancam hidup.

Adi, salah satu pengusaha kecil Pagurawan mengakui dampak buruk tidak melautnya nelayan. Dikatakannya, saat ini imbas terbesar adalah merosotnya aktifitas perekonomian.

"Bagan sunyi, pasar sunyi, daya beli menurun juga aktifitas masyarakat rendah," ujarnya.

Bagi para nelayan, larangan melaut merupakan kebijakan mengada-ada yang tidak berpijak pada realitas sehingga mempersulit kehidupan nelayan yang memang sudah sulit.

Mereka membantah, dengan menggunakan pukat tarik, layang, sondong dan gerandong berakibat rusaknya habitat dan biota laut.

"Sebelum ada larangan kami menggunakan pukat jenis itu dan sudah belasan tahun hasil tangkapan kami tak berkurang, bahkan cenderung meningkat," ungkap Sahrul.

Lebih buruk dari itu, masa depan generasi muda Pagurawan juga dalam taruhan. Banyak siswa yang absen ke sekolah karena ketiadaan biaya.

Hal itu diakui Kepala Sekolah MTs Al Washliyah, Pangkalan Dodek Mahyudanil.

"Kemarin sekira 40 orang tua datang ke sekolah minta agar jika anaknya tak masuk sekolah jangan dikenakan sanksi absen. Mereka mohon agar diberi izin. Ini salah satu dampak larangan melaut itu," paparnya. [wah]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya