Berita

Abdul Haris Semendawai/Net

Wawancara

WAWANCARA

Abdul Haris Semendawai: Kompensasi Untuk Keluarga Korban Terorisme Bukti Negara Hadir, Menyemangati Untuk Lanjutkan Hidup

JUMAT, 07 SEPTEMBER 2018 | 08:54 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) baru-baru ini menyerahkan ganti rugi dari negara kepada korban teroris pada tiga peristiwa terorisme sebesar Rp 1,6 miliar. Tiga kejadian terorisme itu adalah peristiwa bom Thamrin, bom Kampung Melayu dan serangan di Mapolda Sumatera Utara.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengungkapkan, pencairan dana kompensasi bagi korban terorisme pada tiga per­istiwa terorisme itu dilakukan setelah majelis hakim yang me­nyidangkan perkara tersebut me­mutuskan menerima permohonan para korban. Berikut penjelasan Abdul Haris Semendawai:

Berapa jumlah korban ter­orisme yang akan mendapat kompensasi dari negara?
Total korban yang meneri­ma kompensasi ada 17 orang. Korban tersebut terdiri dari 13 orang korban bom Thamrin, tiga orang korban bom Kampung Melayu dan satu korban serangan teroris di Mapolda Sumatera Utara. Untuk korban bom Thamrin diserahkan uang kompensasi sebesar Rp 814 juta, kemudian Rp 202 juta untuk korban bom Kampung Melayu dan Rp 611 juta untuk korban serangan di Mapolda Sumatera Utara. Jumlah tersebut memang tidak bisa menyembuh­kan luka fisik, trauma psikologis, atau mengembalikan nyawa yang hilang. Namun setidaknya bisa mengganti kerugian materi kor­ban dan keluarganya. Kami harap dengan kehadiran negara dan adanya perhatian atas hak kor­ban dari sistem peradilan, maka akan memberikan semangat bagi para korban untuk melanjutkan hidupnya.

Total korban yang meneri­ma kompensasi ada 17 orang. Korban tersebut terdiri dari 13 orang korban bom Thamrin, tiga orang korban bom Kampung Melayu dan satu korban serangan teroris di Mapolda Sumatera Utara. Untuk korban bom Thamrin diserahkan uang kompensasi sebesar Rp 814 juta, kemudian Rp 202 juta untuk korban bom Kampung Melayu dan Rp 611 juta untuk korban serangan di Mapolda Sumatera Utara. Jumlah tersebut memang tidak bisa menyembuh­kan luka fisik, trauma psikologis, atau mengembalikan nyawa yang hilang. Namun setidaknya bisa mengganti kerugian materi kor­ban dan keluarganya. Kami harap dengan kehadiran negara dan adanya perhatian atas hak kor­ban dari sistem peradilan, maka akan memberikan semangat bagi para korban untuk melanjutkan hidupnya.

Bagaimana dengan korban terorisme yang mengalami cacat, apakah pemerintah sudah memiliki fasiltas untuk korban cacat?

Jadi untuk layanan medis sebenarnya ada layanan yang kita berikan, yaitu menyembuhkan korban sehingga bisa pulih seperti sedia kala atau kalau misalnya cacat permanen bisa difasilitasi mendapatkan pekerjaan atau bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah. Ini me­mang tidak mudah, namun kita sedang mengusahakan agar pe­merintah pusat maupun daerahmau memfasilitasi korban ini untuk mendapatkan hak-haknya, itu yang kita sebut dengan psiko-sosial. Korban untuk mendapat­kan sandang, pangan, papan dan sebagainya.

Untuk korban meninggal bagaimana?
Kalau untuk itu sebenarnya ada hak korban untuk mendapatkan biaya pemakaman dan untuk korban meninggal bisa mendapatkan kompensasi untuk kasus terorisme.

Sebenarnya seperti apa sih aturan yang memuat pemberiankompensasi kepada korban aksi terorisme itu?
Jadi peraturan peundang-undangannya memang kompen­sasi itu diputuskan melalui pen­gadilan, dan ketentuan khusus terorisme itu berlaku sampai sekarang. Namun ada yang menarik, karena ada hambatan bagi korban untuk mendapatkan kompensasi. Karena kan kalau pengadilan itu proses hukumnya masih berjalan, sementara untuk korban terorisme masa lalu pera­dilannya sudah berhenti, jadi su­dah tidak ada lagi tersangka yang akan diadili. Nah kalau tidak ada pengadilan, bagaimana korban bisa mendapatkan kompensasi. Berarti kan kita memperlakukan mereka tidak adil.

Nah kalau seperti itu kasusnya bagaimana dong solusinya?

Oleh karena itu, untuk korban terorisme masa lalu itu dibuat aturan khusus, yaitu meskipun tanpa pengadilan mereka tetap bi­sa mengajukan kompensasi. Dari situ pembuat undang-undang yang terdiri dari pemerintah dan DPRmembuat kebijakan, untuk korban terorisme masa lalu, meskipun tanpa ada pengadilan, kompensasinya tetap bisa diberi­kan. Tetapi besaran kompensasi yang akan diterima korban akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. Bila peraturan ini sudah selesai dan korban mengajukan ganti rugi dan mereka mendapatkan rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bahwa mereka adalah korban dengan mengacu kepada peraturan menteri keuangantentang besaran ganti ruginya, LPSK yang akan mem­bayar kompensasi ganti rugi ke­pada korban. Jadi dengan aturan yang ada ini diharapkan tidak ada korban terorisme yang terabai­kan, termasuk korban terorisme yang terjadi masa lalu.

Lantas keputusannya seperti apa saat ini?
Sampai sekarang kita masih proses supaya segera ada aturan dari Menkeu. Sehingga kalau adakor­ban masa lalu sudah bisa mengaju­kan kompensasi. Namun juga setelah undang-undang ini disahkan, maka akan diatur lagi teknisnya, di aturan pemerintah terkait dengan pemberian bantuan kepada korban terorisme masa lalu. Nah yang saat ini kita kejar adalah pemerintah harus segera menyiapkan peraturan pemerintah (PP). ***

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Wall Street Hijau Berkat Inflasi AS Melandai

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16

Danantara Dorong Hilirisasi Mineral untuk Wujudkan Indonesia Pemain Utama Global

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55

AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40

Logam Mulia Melesat Didorong Melandainya Inflasi AS, Emas Tembus 4.000 Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20

Bursa Eropa Rebound, Inflasi AS Melandai Redakan Kekhawatiran Investor

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52

Kuliner Viral Hair Croissant Tak Bisa Disertifikasi Halal

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21

Prancis Mati Kutu

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37

TPPU Bukan soal untuk Apa Uangnya, tapi soal Asal Usulnya

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34

Selengkapnya