Berita

Abdul Haris Semendawai/Net

Wawancara

WAWANCARA

Abdul Haris Semendawai: Kompensasi Untuk Keluarga Korban Terorisme Bukti Negara Hadir, Menyemangati Untuk Lanjutkan Hidup

JUMAT, 07 SEPTEMBER 2018 | 08:54 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) baru-baru ini menyerahkan ganti rugi dari negara kepada korban teroris pada tiga peristiwa terorisme sebesar Rp 1,6 miliar. Tiga kejadian terorisme itu adalah peristiwa bom Thamrin, bom Kampung Melayu dan serangan di Mapolda Sumatera Utara.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengungkapkan, pencairan dana kompensasi bagi korban terorisme pada tiga per­istiwa terorisme itu dilakukan setelah majelis hakim yang me­nyidangkan perkara tersebut me­mutuskan menerima permohonan para korban. Berikut penjelasan Abdul Haris Semendawai:

Berapa jumlah korban ter­orisme yang akan mendapat kompensasi dari negara?
Total korban yang meneri­ma kompensasi ada 17 orang. Korban tersebut terdiri dari 13 orang korban bom Thamrin, tiga orang korban bom Kampung Melayu dan satu korban serangan teroris di Mapolda Sumatera Utara. Untuk korban bom Thamrin diserahkan uang kompensasi sebesar Rp 814 juta, kemudian Rp 202 juta untuk korban bom Kampung Melayu dan Rp 611 juta untuk korban serangan di Mapolda Sumatera Utara. Jumlah tersebut memang tidak bisa menyembuh­kan luka fisik, trauma psikologis, atau mengembalikan nyawa yang hilang. Namun setidaknya bisa mengganti kerugian materi kor­ban dan keluarganya. Kami harap dengan kehadiran negara dan adanya perhatian atas hak kor­ban dari sistem peradilan, maka akan memberikan semangat bagi para korban untuk melanjutkan hidupnya.

Bagaimana dengan korban terorisme yang mengalami cacat, apakah pemerintah sudah memiliki fasiltas untuk korban cacat?

Jadi untuk layanan medis sebenarnya ada layanan yang kita berikan, yaitu menyembuhkan korban sehingga bisa pulih seperti sedia kala atau kalau misalnya cacat permanen bisa difasilitasi mendapatkan pekerjaan atau bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah. Ini me­mang tidak mudah, namun kita sedang mengusahakan agar pe­merintah pusat maupun daerahmau memfasilitasi korban ini untuk mendapatkan hak-haknya, itu yang kita sebut dengan psiko-sosial. Korban untuk mendapat­kan sandang, pangan, papan dan sebagainya.

Untuk korban meninggal bagaimana?
Kalau untuk itu sebenarnya ada hak korban untuk mendapatkan biaya pemakaman dan untuk korban meninggal bisa mendapatkan kompensasi untuk kasus terorisme.

Sebenarnya seperti apa sih aturan yang memuat pemberiankompensasi kepada korban aksi terorisme itu?
Jadi peraturan peundang-undangannya memang kompen­sasi itu diputuskan melalui pen­gadilan, dan ketentuan khusus terorisme itu berlaku sampai sekarang. Namun ada yang menarik, karena ada hambatan bagi korban untuk mendapatkan kompensasi. Karena kan kalau pengadilan itu proses hukumnya masih berjalan, sementara untuk korban terorisme masa lalu pera­dilannya sudah berhenti, jadi su­dah tidak ada lagi tersangka yang akan diadili. Nah kalau tidak ada pengadilan, bagaimana korban bisa mendapatkan kompensasi. Berarti kan kita memperlakukan mereka tidak adil.

Nah kalau seperti itu kasusnya bagaimana dong solusinya?

Oleh karena itu, untuk korban terorisme masa lalu itu dibuat aturan khusus, yaitu meskipun tanpa pengadilan mereka tetap bi­sa mengajukan kompensasi. Dari situ pembuat undang-undang yang terdiri dari pemerintah dan DPRmembuat kebijakan, untuk korban terorisme masa lalu, meskipun tanpa ada pengadilan, kompensasinya tetap bisa diberi­kan. Tetapi besaran kompensasi yang akan diterima korban akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. Bila peraturan ini sudah selesai dan korban mengajukan ganti rugi dan mereka mendapatkan rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bahwa mereka adalah korban dengan mengacu kepada peraturan menteri keuangantentang besaran ganti ruginya, LPSK yang akan mem­bayar kompensasi ganti rugi ke­pada korban. Jadi dengan aturan yang ada ini diharapkan tidak ada korban terorisme yang terabai­kan, termasuk korban terorisme yang terjadi masa lalu.

Lantas keputusannya seperti apa saat ini?
Sampai sekarang kita masih proses supaya segera ada aturan dari Menkeu. Sehingga kalau adakor­ban masa lalu sudah bisa mengaju­kan kompensasi. Namun juga setelah undang-undang ini disahkan, maka akan diatur lagi teknisnya, di aturan pemerintah terkait dengan pemberian bantuan kepada korban terorisme masa lalu. Nah yang saat ini kita kejar adalah pemerintah harus segera menyiapkan peraturan pemerintah (PP). ***

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

Kepala Daerah Tidak Ikut Retret: Petugas Partai atau Petugas Rakyat, Jangan Ada Negara Dalam Negara

Minggu, 23 Februari 2025 | 01:27

Ketua DPRA Tuding SK Plt Sekda Permainan Wagub dan Bendahara Gerindra Aceh

Minggu, 23 Februari 2025 | 01:01

Tumbang di Kandang, Arsenal Gagal Dekati Liverpool

Minggu, 23 Februari 2025 | 00:43

KPK Harus Proses Kasus Dugaan Korupsi Jokowi dan Keluarga, Jangan Dipetieskan

Minggu, 23 Februari 2025 | 00:23

Iwakum: Pelaku Doxing terhadap Wartawan Bisa Dijerat Pidana

Sabtu, 22 Februari 2025 | 23:59

Langkah Bupati Brebes Ikut Retret ke Magelang Tuai Apresiasi

Sabtu, 22 Februari 2025 | 23:54

Tak Hanya Langka, Isi Gas LPG 3 Kg di Pagar Alam Diduga Dikurangi

Sabtu, 22 Februari 2025 | 23:42

Dari #KaburAjaDulu hingga #IndonesiaGelap: Belajar dari Bangladesh

Sabtu, 22 Februari 2025 | 23:21

Wartawan Jaksel Pererat Solidaritas Lewat Olahraga

Sabtu, 22 Februari 2025 | 22:58

PLN dan Wuling Siapkan Layanan Home Charging Praktis dan Cepat, Hanya 7 Hari

Sabtu, 22 Februari 2025 | 22:34

Selengkapnya