Berita

Abdul Haris Semendawai/Net

Wawancara

WAWANCARA

Abdul Haris Semendawai: Kompensasi Untuk Keluarga Korban Terorisme Bukti Negara Hadir, Menyemangati Untuk Lanjutkan Hidup

JUMAT, 07 SEPTEMBER 2018 | 08:54 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) baru-baru ini menyerahkan ganti rugi dari negara kepada korban teroris pada tiga peristiwa terorisme sebesar Rp 1,6 miliar. Tiga kejadian terorisme itu adalah peristiwa bom Thamrin, bom Kampung Melayu dan serangan di Mapolda Sumatera Utara.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengungkapkan, pencairan dana kompensasi bagi korban terorisme pada tiga per­istiwa terorisme itu dilakukan setelah majelis hakim yang me­nyidangkan perkara tersebut me­mutuskan menerima permohonan para korban. Berikut penjelasan Abdul Haris Semendawai:

Berapa jumlah korban ter­orisme yang akan mendapat kompensasi dari negara?
Total korban yang meneri­ma kompensasi ada 17 orang. Korban tersebut terdiri dari 13 orang korban bom Thamrin, tiga orang korban bom Kampung Melayu dan satu korban serangan teroris di Mapolda Sumatera Utara. Untuk korban bom Thamrin diserahkan uang kompensasi sebesar Rp 814 juta, kemudian Rp 202 juta untuk korban bom Kampung Melayu dan Rp 611 juta untuk korban serangan di Mapolda Sumatera Utara. Jumlah tersebut memang tidak bisa menyembuh­kan luka fisik, trauma psikologis, atau mengembalikan nyawa yang hilang. Namun setidaknya bisa mengganti kerugian materi kor­ban dan keluarganya. Kami harap dengan kehadiran negara dan adanya perhatian atas hak kor­ban dari sistem peradilan, maka akan memberikan semangat bagi para korban untuk melanjutkan hidupnya.

Total korban yang meneri­ma kompensasi ada 17 orang. Korban tersebut terdiri dari 13 orang korban bom Thamrin, tiga orang korban bom Kampung Melayu dan satu korban serangan teroris di Mapolda Sumatera Utara. Untuk korban bom Thamrin diserahkan uang kompensasi sebesar Rp 814 juta, kemudian Rp 202 juta untuk korban bom Kampung Melayu dan Rp 611 juta untuk korban serangan di Mapolda Sumatera Utara. Jumlah tersebut memang tidak bisa menyembuh­kan luka fisik, trauma psikologis, atau mengembalikan nyawa yang hilang. Namun setidaknya bisa mengganti kerugian materi kor­ban dan keluarganya. Kami harap dengan kehadiran negara dan adanya perhatian atas hak kor­ban dari sistem peradilan, maka akan memberikan semangat bagi para korban untuk melanjutkan hidupnya.

Bagaimana dengan korban terorisme yang mengalami cacat, apakah pemerintah sudah memiliki fasiltas untuk korban cacat?

Jadi untuk layanan medis sebenarnya ada layanan yang kita berikan, yaitu menyembuhkan korban sehingga bisa pulih seperti sedia kala atau kalau misalnya cacat permanen bisa difasilitasi mendapatkan pekerjaan atau bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah. Ini me­mang tidak mudah, namun kita sedang mengusahakan agar pe­merintah pusat maupun daerahmau memfasilitasi korban ini untuk mendapatkan hak-haknya, itu yang kita sebut dengan psiko-sosial. Korban untuk mendapat­kan sandang, pangan, papan dan sebagainya.

Untuk korban meninggal bagaimana?
Kalau untuk itu sebenarnya ada hak korban untuk mendapatkan biaya pemakaman dan untuk korban meninggal bisa mendapatkan kompensasi untuk kasus terorisme.

Sebenarnya seperti apa sih aturan yang memuat pemberiankompensasi kepada korban aksi terorisme itu?
Jadi peraturan peundang-undangannya memang kompen­sasi itu diputuskan melalui pen­gadilan, dan ketentuan khusus terorisme itu berlaku sampai sekarang. Namun ada yang menarik, karena ada hambatan bagi korban untuk mendapatkan kompensasi. Karena kan kalau pengadilan itu proses hukumnya masih berjalan, sementara untuk korban terorisme masa lalu pera­dilannya sudah berhenti, jadi su­dah tidak ada lagi tersangka yang akan diadili. Nah kalau tidak ada pengadilan, bagaimana korban bisa mendapatkan kompensasi. Berarti kan kita memperlakukan mereka tidak adil.

Nah kalau seperti itu kasusnya bagaimana dong solusinya?

Oleh karena itu, untuk korban terorisme masa lalu itu dibuat aturan khusus, yaitu meskipun tanpa pengadilan mereka tetap bi­sa mengajukan kompensasi. Dari situ pembuat undang-undang yang terdiri dari pemerintah dan DPRmembuat kebijakan, untuk korban terorisme masa lalu, meskipun tanpa ada pengadilan, kompensasinya tetap bisa diberi­kan. Tetapi besaran kompensasi yang akan diterima korban akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. Bila peraturan ini sudah selesai dan korban mengajukan ganti rugi dan mereka mendapatkan rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bahwa mereka adalah korban dengan mengacu kepada peraturan menteri keuangantentang besaran ganti ruginya, LPSK yang akan mem­bayar kompensasi ganti rugi ke­pada korban. Jadi dengan aturan yang ada ini diharapkan tidak ada korban terorisme yang terabai­kan, termasuk korban terorisme yang terjadi masa lalu.

Lantas keputusannya seperti apa saat ini?
Sampai sekarang kita masih proses supaya segera ada aturan dari Menkeu. Sehingga kalau adakor­ban masa lalu sudah bisa mengaju­kan kompensasi. Namun juga setelah undang-undang ini disahkan, maka akan diatur lagi teknisnya, di aturan pemerintah terkait dengan pemberian bantuan kepada korban terorisme masa lalu. Nah yang saat ini kita kejar adalah pemerintah harus segera menyiapkan peraturan pemerintah (PP). ***

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya