Berita

Foto/Repro

Secara Hukum Mantan Napi Korupsi Boleh Nyaleg

SELASA, 04 SEPTEMBER 2018 | 00:23 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sengkarut calon anggota legislatif mantan terpidana korupsi tidak akan terjadi jika Komisi Pemilihan Umum melaksanakan tugasnya dengan baik, menjadi wasit yang adil bagi semua pemain.  Tidak perlu mendengar dan mengikuti opini, apalagi sampai terlibat masuk ke persoalan etik.

Demikian disampaikan Anggota MPR Fraksi PDI Perjuangan, Komarudin Watubun. Pernyataan itu disampaikan Komarudin Watubun menjawab pertanyaan peserta dialog pada diskusi empat pilar dengan tema "Rekruitmen Calon Anggota Legislatif".

Acara berlangsung di Media Center MPR DPR dan DPD RI, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (3/9). Selain  Komarudin Watubun, diskusi menghadirkan anggota MPR kelompok DPD Dapil Bangka Belitung, Bahar Buasan.


"Kita sudah sepakat, bahwa dasar negara kita adalah hukum sedangkan etika itu adanya di atas hukum, semestinya KPU tidak perlu sampai ke sana", kata Komarudin Watubun.

Persoalan caleg mantan terpidana korupsi, kata Komarudin, sudah selesai sebelum PKPU diundangkan. Bahkan sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan mantan napi untuk ikut pileg. Yaitu, putusan MK tahun 2016, terkait uji  materi UU No 10/2016. Jadi seharusnya, KPU tidak membuat persyaratan caleg yang bertentangan dengan  putusan MK.

Untuk menghindari anggota DPR melakukan tindak pidana korupsi, PDIP menurut Komarudin sudah melakukan pendidikan politik kepada para caleg. Tetapi ia mengakui, untuk merubah perilaku seseorang,  itu tidak gampang. Butuh waktu lama, tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.

"Setiap pejabat negara selalu disumpah sebelum memegang kekuasaannya. Karena itu PDI Perjuangan selalu concern terhadap persoalan kebangsaan, apalagi saat ini kita sedang diusik persoalan persatuan," kata Komarudin lagi.

Sementara itu anggota DPD Dapil Bangka Belitung Bahar Buasan mengatakan, daripada berpolemik menyoal boleh tidaknya mantan napi korupsi menjadi caleg, dia memilih melakukan pendidikan politik kepada generasi muda. Melalui Rumah Aspirasi Buasan ia melakukan pendidikan politik generasi muda lintas agama dan etnik. Bahkan guru-guru yang mengajar pun dari berbagai agama dan daerah.

"Agar, pada saatnya, ketika mereka menjadi pemimpin, mereka menjadi pemimpin yang baik", kata Bahar Buasan.[dem]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp1.607 Triliun, Naik 24,1 Persen

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:26

Isu Parliamentary Threshold 1 Persen Mengemuka untuk Keadilan Demokrasi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:23

Pertamina Kerek Kualitas Pengelola Homestay Lokal Naik Kelas

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:12

TNI Harus Terbuka Ungkap Tuntas Judi Online di Rumah Dinas

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:09

Jelang Akhir Pekan Harga Minyak Dunia Bertahan di 103 Dolar AS

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:59

Putin Janji Bantu Iran Akhiri Perang di Timur Tengah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:57

DPR Kebanjiran Aspirasi Masyarakat Soal Putusan MK tentang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:50

Tanpa Restu Gerindra, DPR Diyakini Tidak akan Berani Makzulkan Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:47

Usut Tuntas Aktor di Balik Praktik Judi Online di Rumah Dinas TNI

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:37

Loncat dari Lantai Dua, Wanita Ini Selamatkan Anak saat Kebakaran di Rawamangun

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:36

Selengkapnya