Berita

Ilustrasi/RT

Dunia

Iran-Irak Singkirkan Dolar AS Dari Perdagangan Bilateral

SENIN, 03 SEPTEMBER 2018 | 14:14 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Dolar Amerika Serikat secara resmi tidak lagi digunakan dalam perdagangan bilateral antara Iran dan Irak saat ini.

"Dolar AS telah dihapus dari daftar mata uang yang digunakan oleh Iran dan Irak dalam transaksi perdagangan mereka dan mereka menggunakan Dinar Iran, euro dan Dinar Irak untuk transaksi keuangan," kata kepala Kamar Dagang Iran-Irak Yahya Ale-Eshagh akhir pekan kemarin.

Dengan disingkirkannya dolar AS dalam perdagangan bilateral, perdagngan dilakukan oleh mata uang lain seperti dinar irak, dinar Iran dan juga Euro. Tapi selain itu juga digunakan sistem barter langsung.


Namun demikian dalam sistem perbankan masih perlu perbaikan, karena hanya sebagian kecil perdagangan antara kedua negara yang benar-benar melewati bank.

"Menyelesaikan masalah sistem perbankan harus menjadi prioritas bagi Iran dan Irak, karena kedua negara memiliki setidaknya 8 miliar dolar AS dalam transaksi di saat-saat terburuk," kata Ale-Eshagh seperti dimuat Russia Today.

Diketahui bahwa bahwa Irak adalah negara kedua setelah China dalam hal volume perdagangan dengan Iran. Ekspor Iran ke China hampir secara eksklusif produk petrokimia. Sedangkan Irak kerap membeli berbagai macam barang dari Iran.

Langkah ini salah satunya juga dipengaruhi oleh sanksi sepihak yang dijatuhkan oleh Amerika Serikat. Washington diketahui menarik diri dari perjanjian nuklir penting pada bulan Mei kemarin dan kembali memberlakukan pembatasan terhadap Iran. [mel]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya