Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Suap Hakim Tipikor Untuk Mengamankan Perkara Korupsi

RABU, 29 AGUSTUS 2018 | 18:49 WIB | LAPORAN:

Praktik suap yang diterima Hakim Adhoc Tipikor di Penghadilan Negeri Medan, Merry Purba untuk mempengaruhi putusan perkara korupsi dengan terdakwa Tamin Sukardi yang ditangani Pengadilan Tipikor PN Medan.

Untuk mempengaruhi putusan perkara tersebut Merry menerima sebesar 280 ribu dolar Singapura. Saat vonis Merry merupakan yang menjadi hakim anggota, menyatakan Dissenting Opinion (DO) dalam vonis.

"Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018 TS (Tamin Sukardi) divonis pidana 6 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa 10 tahun pidana penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar," Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu (29/8).


Lebih lanjut, Agus menuturkan, sebelum kegiatan tangkap tangan dilakukan, diduga telah terjadi pemberian uang sebesar 150 ribu dolar Singapura pada Merry. Pemberian ini merupakan bagian dari total 280 ribu dolar Singapura yang diserahkan Tamin Sukardi kepada Helpandi melalui orang kepercayaannya, pada 24 Agustus 2018 di Hotel JW Mariot Medan.

"Sehingga, diduga total pemberian yang telah terealisasi dalam kasus ini adalah 280 dolar Singapura (130 dolar Singapura ditemukan tim KPK di tangan Helpandi, sedangkan 150 dolar Singapura diduga telah diterima Hakim Merry)," kata Agus.

Dalam kasus ini KPK menetapkan empat tersangka kasus suap hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Mereka adalah Helpandi, Merry Purba, Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan.

Sebagai pihak penerima Helpandi dan Merry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [nes]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya