Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Suap Hakim Tipikor Untuk Mengamankan Perkara Korupsi

RABU, 29 AGUSTUS 2018 | 18:49 WIB | LAPORAN:

Praktik suap yang diterima Hakim Adhoc Tipikor di Penghadilan Negeri Medan, Merry Purba untuk mempengaruhi putusan perkara korupsi dengan terdakwa Tamin Sukardi yang ditangani Pengadilan Tipikor PN Medan.

Untuk mempengaruhi putusan perkara tersebut Merry menerima sebesar 280 ribu dolar Singapura. Saat vonis Merry merupakan yang menjadi hakim anggota, menyatakan Dissenting Opinion (DO) dalam vonis.

"Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018 TS (Tamin Sukardi) divonis pidana 6 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa 10 tahun pidana penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar," Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu (29/8).


Lebih lanjut, Agus menuturkan, sebelum kegiatan tangkap tangan dilakukan, diduga telah terjadi pemberian uang sebesar 150 ribu dolar Singapura pada Merry. Pemberian ini merupakan bagian dari total 280 ribu dolar Singapura yang diserahkan Tamin Sukardi kepada Helpandi melalui orang kepercayaannya, pada 24 Agustus 2018 di Hotel JW Mariot Medan.

"Sehingga, diduga total pemberian yang telah terealisasi dalam kasus ini adalah 280 dolar Singapura (130 dolar Singapura ditemukan tim KPK di tangan Helpandi, sedangkan 150 dolar Singapura diduga telah diterima Hakim Merry)," kata Agus.

Dalam kasus ini KPK menetapkan empat tersangka kasus suap hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Mereka adalah Helpandi, Merry Purba, Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan.

Sebagai pihak penerima Helpandi dan Merry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [nes]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya