Berita

Edward Seky Soeryadjaya/Ist

Hukum

JPU Hadirkan Eks Presdir Dapen Pertamina Di Sidang Edward

RABU, 15 AGUSTUS 2018 | 18:54 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Sidang perkara korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI) dengan terdakwa Edward Seky Soeryadjaya, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/8).

Edward sendiri hadir didampingi oleh kuasa hukum dan istri Atilah Soeryadjaya.

Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu mantan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina Helmy Kamal Lubis.


Helmi yang telah divonis pidana penjara 5,5 tahun oleh pengadilan Tipikor itu dihadirkan menjadi saksi untuk dikonfrontir keterangannya dengan terdakwa Edward.

Dalam surat dakwaan jaksa disinyalir keduanya terlibat melakukan negosiasi penjualan saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI) mencapai 2.004.843.140 lembar.

Dalam kesaksiannya, Helmi menyangkal atas dugaan pemberian fee dalam bentuk uang sebesar Rp46 milyar kepadanya oleh terdakwa Edward dari hasil transaksi penjualan saham PT SUGI.

"Pak Edward tidak pernah memberikan uang Rp46 milyar ke saya, kami hanya bertemu untuk berdiskusi terkait siapa pengganti direktur utama PT SUGI, tidak ada pembicaraan soal fee," ujar Helmi.

Helmi juga menyangkal terkait dugaan pelanggaran dalam transaksi jual beli saham yang melibatkan terdakwa Edward tersebut. Helmi diduga melakukan pembelian tanpa kajian dan tidak mengikuti prosedur transaksi pembelian dan penjualan saham.

"OJK tidak pernah memberikan teguran terkait transaksi yang saya jalankan, itu bukti kalau tidak ada pelanggaran," ujar Helmi.

Dalam kasus ini Edward ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bekerja sama dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis. Dia disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman pasal tersebut yakni hukuman 20 tahun penjara.

Kasus ini terjadi pada 2014 saat Edward, yang merupakan pemegang saham mayoritas PT SUGI, berkenalan dengan Helmi. Perkenalan tersebut dimaksudkan untuk meminta agar Dana Pensiun Pertamina membeli saham SUGI.

Selanjutnya, pada periode Desember 2014-September 2015, Helmi diduga dengan melawan hukum menginisiasi dan membeli saham SUGI dengan total Rp2 miliar lembar saham senilai Rp601 miliar melalui PT Millenium Danatama Sekuritas. [nes]


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya