Berita

Bobby Kin Palapia/Net

Nusantara

Usulan Pengisian Jabatan Pemda Maluku Ditolak Mendagri

JUMAT, 10 AGUSTUS 2018 | 23:48 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku sudah menaati perintah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dengan mengusulkan pengisian jabatan administrator dan pengawas pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Cabang Dinas.

Kabag Humas Setda Maluku, Bobby Kin Palapia menjelaskan bahwa dalam menanggapi Permendagri 12/2017 tentang Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, Pemda Maluku telah menerbitkan dua pergub pada tanggal 15 Desember 2017.

Kedua aturan itu adalah Pergub 63/2017 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas dan Pergub 64/2017 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja UPTD di Lingkungan Pemda Provinsi Maluku.


“Dan sesuai dengan surat Mendagri nomor 060/9187/OTDA tanggal 6 November 2017 perihal Penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang Cabang Dinas dan UPTD, pada angka 3 huruf b ditegaskan bahwa Pelantikan Pejabat UPTD dan Cabang Dinas dimaksud dilaksanakan paling lambat pada awal Januari 2018,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (10/8).

Merujuk peraturan dan surat Mendagri tersebut, terang Palapia, Pemda Provinsi Maluku telah mentaatinya dengan mengusulkan pengisian jabatan administrator dan pengawas pada UPTD dan Cabang Dinas melalui surat Plt Gubernur Maluku Nomor 824/1021 tanggal 2 April 2018.

“Namun usulan tersebut tidak dapat disetujui oleh Mendagri dengan alasan kewenangan Plt gubernur terbatas sehingga surat tersebut tidak dapat disetujui oleh Mendagri sampai tahapan Pilkada Serentak 2018 selesai,” jelas mantan Kasipenkum Kejati Maluku itu.

Lanjut Palapia, setelah masa cuti kampanye gubernur definitif Maluku, Said Assagaff berakhir, Pemprov Maluku kembali mengusulkan dengan surat Gubernur Maluku nomor 800/1950 tanggal 10 Juli 2018.

Namun, balasan surat Mendagri Nomor 800/6055/OTDA tanggal 27 Juli 2018 yang isinya, pengisian dan pelantikan ditunda sampai dengan dilantiknya gubernur Maluku Terpilih.

“Atas dasar tersebut, kami menilai penundaan dimaksud bertolak belakang dengan surat Mendagri nomor 060/9187/OTDA tanggal 6 November 2017 perihal Penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang Cabang Dinas dan UPTD,” tukasnya.

Palapia menambahkan, akibat dari penundaan pelantikan pejabat dampaknya menghambat pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan serta pelayanan publik di Maluku.

“Akibat dari penundaan pelantikan pejabat dampaknya menghambat pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan serta pelayanan publik di Maluku. Dengan demikian, maka Pemprov Maluku tidak bertanggungjawab apabila terjadi permasalahan di kemudian hari,” tegas Palapia. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya