Berita

Foto/Net

Nusantara

Tunjangan Guru Tetap Aman Meski Transfer Ke Daerah Dihentikan

JUMAT, 10 AGUSTUS 2018 | 22:42 WIB | LAPORAN:

Pemerintah pusat menghentikan transfer tunjangan guru di beberapa daerah. Jenis tunjangan yang dihentikan penyalurannya yakni Tunjangan Profesi Guru (TPG), Dana Penghasilan Tambahan Guru (Tamsil), dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) tahap II Tahun Anggaran 2018.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Supriano meminta para guru tidak khawatir. Sebab, mereka tetap mendapatkan hak karena dana mengendap atau Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) yang ada di daerah masih cukup untuk membayar tunjangan sampai satu tahun ke depan.

Langkah yang dilakukan Kemendikbud bertujuan untuk mencegah agar tidak terjadi kelebihan dana dalam kas masing-masing daerah.


"Yang dihentikan itu transfer uang dari Kemenkeu ke kas daerah. Pembayaran tunjangan guru tetap aman," jelasnya dalam keterangan, Jumat (10/8).

Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi menambahkan, alasan penghentian sementara transfer disebabkan daerah-daerah tersebut masih memiliki dana Silpa. Menurutnya, Kemendikbud biasa meluncurkan surat rekomendasi kepada Kemenkeu terkait kontrol dana transfer tunjangan guru.

"Pembayaran dibayar melalui dana sisa yang sudah ada di masing-masing wilayah tersebut," kata Didik.

Dalam surat rekomendasi penghentian bernomor 44471/A.A1.1/PR/2018 yang diajukan Kemendikbud kepada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu disebutkan beberapa daerah yang masih memiliki dana Silpa ketiga tunjangan diantaranya Kabupaten Kalmana (Papua Barat), Kabupaten Maluku Barat Daya (Maluku), dan Kabupaten Yahukimo (Papua) untuk rekomendasi penghentian transfer TPG Semester I-2018.

Didik menjelaskan, hal itu terkait mencuatnya pemberitaan bahwa Ditjen Perimbangan Keuangan telah menyebarkan surat penghentian penyaluran tunjangan guru ke kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Adapun, pemerintah daerah yang TKG-nya direkomendasikan dihentikan diantaranya Kabupaten Jember, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Tabalong, dan Kabupaten Merangin.

Sementara, beberapa daerah yang tidak akan mendapatkan transfer tunjangan Tamsil seperti Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Indramayu. Kemudian Kabupaten Kudus, Kabupaten Kendal, Kabupaten Madiun, Kabupaten Jember, Kabupaten Sumenep, dan Kota Padang Panjang. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya