Berita

Foto/Net

Nusantara

Tunjangan Guru Tetap Aman Meski Transfer Ke Daerah Dihentikan

JUMAT, 10 AGUSTUS 2018 | 22:42 WIB | LAPORAN:

Pemerintah pusat menghentikan transfer tunjangan guru di beberapa daerah. Jenis tunjangan yang dihentikan penyalurannya yakni Tunjangan Profesi Guru (TPG), Dana Penghasilan Tambahan Guru (Tamsil), dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) tahap II Tahun Anggaran 2018.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Supriano meminta para guru tidak khawatir. Sebab, mereka tetap mendapatkan hak karena dana mengendap atau Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) yang ada di daerah masih cukup untuk membayar tunjangan sampai satu tahun ke depan.

Langkah yang dilakukan Kemendikbud bertujuan untuk mencegah agar tidak terjadi kelebihan dana dalam kas masing-masing daerah.

"Yang dihentikan itu transfer uang dari Kemenkeu ke kas daerah. Pembayaran tunjangan guru tetap aman," jelasnya dalam keterangan, Jumat (10/8).

Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi menambahkan, alasan penghentian sementara transfer disebabkan daerah-daerah tersebut masih memiliki dana Silpa. Menurutnya, Kemendikbud biasa meluncurkan surat rekomendasi kepada Kemenkeu terkait kontrol dana transfer tunjangan guru.

"Pembayaran dibayar melalui dana sisa yang sudah ada di masing-masing wilayah tersebut," kata Didik.

Dalam surat rekomendasi penghentian bernomor 44471/A.A1.1/PR/2018 yang diajukan Kemendikbud kepada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu disebutkan beberapa daerah yang masih memiliki dana Silpa ketiga tunjangan diantaranya Kabupaten Kalmana (Papua Barat), Kabupaten Maluku Barat Daya (Maluku), dan Kabupaten Yahukimo (Papua) untuk rekomendasi penghentian transfer TPG Semester I-2018.

Didik menjelaskan, hal itu terkait mencuatnya pemberitaan bahwa Ditjen Perimbangan Keuangan telah menyebarkan surat penghentian penyaluran tunjangan guru ke kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Adapun, pemerintah daerah yang TKG-nya direkomendasikan dihentikan diantaranya Kabupaten Jember, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Tabalong, dan Kabupaten Merangin.

Sementara, beberapa daerah yang tidak akan mendapatkan transfer tunjangan Tamsil seperti Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Indramayu. Kemudian Kabupaten Kudus, Kabupaten Kendal, Kabupaten Madiun, Kabupaten Jember, Kabupaten Sumenep, dan Kota Padang Panjang. [wah]

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya