Berita

Foto/RMOL

Politik

KPU Didesak Coret Bacaleg Mantan Napi Pelecehan Seksual

RABU, 08 AGUSTUS 2018 | 19:26 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Komisi Perlindungan Anak Indonesia mendesak Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu segera mencoret seorang bakal calon anggota legislatif asal Kota Kupang. Yang mana, bakal caleg itu diketahui merupakan mantan narapidana kasus pelecehan seksual terhadap anak.

"KPU dan Bawaslu mesti coret bacaleg asal Kota Kupang eks napi pelaku pelecehan seksual anak tersebut dan dikembalikan saja kepada partai politiknya," ujar Ketua KPAI Susanto dalam jumpa pers bertema 'Hormati Korban Pelaku Pelecehan Seksual Anak: Bersihkan Bakal Calon Legislatif Eks Napi Pelaku Kejahatan Seksual Anak' di kantornya, Jalan Teuku Umar, Rabu (8/8).  

KPAI mengaku mendapat informasi adanya bakal caleg mantan narapidana kasus kejahatan seksual anak menjelang penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS). Bakal caleg dimaksud berinisial HK.


HK merupakan mantan narapidana kasus pelecehan seksual anak berusia 15 tahun pada 1991 lalu. Akan tetapi, KPU Kota Kupang menganggap HK memenuhi syarat bakal caleg berdasarkan surat Pengadilan Negeri Kupang Nomor 2300 tertanggal 27 Juli 2018.

Surat itu tidak menyatakan HK pernah tersangkut kasus kejahatan seksual terhadap anak. Karenanya, KPU Kota Kupang tidak berani menyatakan HK sebagai mantan narapidana kasus tersebut.

Meski demikian, KPAI berharap, melalui PKPU 20/2018 pasal 7 ayat 1 terkait bacaleg yang baru saja diterbitkan KPU dapat menjadi modal kuat bagi KPU Kota Kupang untuk dapat mengabulkan permohonannya.

Menurut Susanto, langkah tersebut diperlukan bukan hanya untuk penegakan regulasi KPU melainkan juga demi keadilan para korban.

"Upaya ini penting dilakukan di samping penegakan regulasi yang dimiliki KPU. Dan juga memberikan penambahan keadilan dan pemulihan cepat korban pelecehan seksual bagi anak yang mengalami penderitaan fisik maupun psikis," jelasnya. [wah]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya