Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

Eks Pejabat Imigrasi Dan Dirut PT Sarang Bangun Nusantara Jadi Warga Sukamiskin

RABU, 08 AGUSTUS 2018 | 03:08 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi ke ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa (7/8).

Keduanya yakni, mantan Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur, Dwi Widodo, dan Dirut PT Sarana Bangun Sejahtera (SBN), Hasmun Hamzah.

Dwi merupakan terpidana perkara korupsi penerbitan paspor Republik Indonesia dan proses penerbitan calling visa tahun 2013 hingga 2016. Dia diganjar hukuman‎ 3,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dwi juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 535 juta serta 27.400 ringgit Malaysia.


Sementara Hasmun merupakan terpidana perkara  suap sebesar Rp 6,7 miliar ke calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun dan Walikota Kendari Adriatama Dwi Putra terkait PBJ di Pemkot Kendari TA 2017-2018. Ia divonis dua tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

"Hari ini, tersangka Hasmun Hamzah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung. Kemudian telah dilakukan eksekusi terhadap DW (Dwi Widodo) ke Lapas Sukamiskinm," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (7/8).

Eksekusi terhadap kedua terpidana itu setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap atau inckract.‎

Untuk Dwi Widodo, putusannya berkekuatan hukum tetap di tingkat kasasi. Sedangkan, Hasmun Hamzah di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor. [nes]


Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya