Berita

Foto/Net

Nusantara

Khawatir Terjerat Pidana, Ada Lurah & Camat Takut Melaksanakan Sertifikasi Tanah Gratis

SELASA, 07 AGUSTUS 2018 | 11:23 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Masih banyak kendala dalam Program Presiden Jokowi ten­tang sertifikasi tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di DKI Jakarta. Misalnya, pembiayaan ser­ing dibebankan kepada warga, hingga komitmen Pemerintah Provinsi dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam melak­sanakan program tersebut.

Untuk itu, Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta melakukan rapat koordinasi dengan Kanwil BPN DKI Jakarta dan lima Perwaki­lan Kantor BPN tingkat Kota. Sedangkan BPN Kepulauan Seribu berhalangan hadir.

Dalam rapat Jumat (3/8) itu, Fraksi PDIP menyampaikan sejum­lah temuan dan aspirasi warga.


Menurut penuturan warga, rumitnya proses pengurusan dan birokrasi Pemeritah Provinsi DKI Jakarta yang kurang me­layani menjadi kendala utama. Sosialisasi kurang juga menjadi penyebab banyaknya warga tidak mengetahui program tersebut.

"Fraksi PDI Perjuangan mendapatkan banyak pengad­uan warga tentang lambatnya birokrasi Pemerintah DKI Ja­karta dalam memberikan pe­layanan yang berkaitan dengan persyaratan pendaftaran PTSL ini," ungkap Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo.

Dalam program sertifikasi ini, lanjutnya, peran camat, lurah, RT/ RW sangat menentukan. Sebab, sebagian besar persyaratan pendaf­taran sertifikat tanah ini posisinya ada di kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Misalnya, surat riwayat tidak sengketa, surat penguasaan fisik/sporadik, hingga surat rekomendasi hingga berkas pendukung lainnya.

Rio memaparkan, pada 2018 DPRD sudah menyetujui alokasi hibah APBD DKI sebesar 120 miliar untuk program menserti­fikasi 332.655 bidang tanah.

"Pada prinsipnya Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta berkomitmen untuk mensukseskan program PTSL ini, makanyamembuat agenda khusus rapat koordinasi bersama BPN se-Provinsi DKI Jakarta tersebut," ujar Rio.

William Yani, anggota Fraksi PDIP yang juga Wakil Ketua Komisi Amembidangi pemer­intahan dan pertanahan menilai, program sertifikasi gratis mela­lui PTSL sangat dibutuhkan warga Jakarta.

"Kami akan memastikan bah­wa program PTSL ini benar-benar berjalan dengan baik serta memberikan unsur kemanfaatan secara luas bagi warga Jakarta," ujarnya.

Kepala BPN Kota Adminis­trasi Jakarta Barat Agus Taruna, sebagai juru bicara dari pihak BPN dalam Forum Rapat Koor­dinasi tersebut membeberkan, program PTSL ini adalah bentuk komitmen pemerintah Jokowi dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki oleh seluruh warga termasuk di DKI Jakarta.

"Pak Presiden melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2018 telah menginstruksikan kepada BPN dan Pemda seluruh Indonesia untuk melakukan percepatan terhadap program PTSL ini, sehingga kami juga berupaya untuk memenuhi target program khususnya untuk DKI Jakarta di tahun 2018 ini,"  paparnya.

Dengan semangat UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, Inpres 2 Tahun 2018 menjadi payung hukum program PTSLyang didalamnya memberikan kemudahan untuk mengurus serta mendaftarkan bidang ta­nah termasuk memangkas alur birokrasi yang terlalu panjang, seperti tak perlu lagi legalisir KTP dan KK Pemohon, dan Surat Keterangan tidak sengketa yang tidak perlu lagi meminta persetujuan Kelurahan.

David Sihaloho dari Kantor BPN Kota Administrasi Jakarta Timur menyampaikan, pihaknya berkomitmen untuk mensukses­kan agenda nasional ini dengan secara intensif melakukan sosial­isasi dan menekan pelanggaran-pelanggaran teknis yang masih sering terjadi di lapangan.

"Kendalanya banyak lurah dan camat sering takut melak­sanakan program ini karena persepsi tentang ancaman pidana jika ditemukan adanya pelang­garan. Padahal Inpres 2 tahun 2018 sudah memayungi program ini secara hukum. Jika pun ada pidana karena pihak-pihak yang menerima gratifikasi atau sejenis pungli," ujar David. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya