Didesak dari dalam maupun dari luar, Panitia Khusus (PanÂsus) Tower Mikrosel bergemÂing. Padahal, triliunan rupiah diduga melayang karena tower itu berdiri di atas lahan DKI tapi tidak membayar.
Awalnya, DPRD DKI Jakarta mengebu-gebu ingin membentuk Pansus. Tapi setelah dibentuk Februari lalu, pansus yang dikoÂmandoi Wakil Ketua DPRD DKI, Lulung Lunggana itu, belum memperlihatkan tajinya untuk mengusut dugaan 5.507 tower Mikosel yang tidak bayar sewa.
Melihat hal itu, Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI Jakarta, MoÂhamad Ongen Sangaji mendesak Pansus Mikrosel segera bekerja menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Apalagi, sebelumnya sejumlah anggota dewan ngotot membentuk pansus.
Menurut Ongen, sampai sekaÂrang pansus tidak menindaklanÂjuti penyelidikan dugaan adanya pelanggaran oleh perusahaan mikrosel tersebut. "Waktu itu, nekan-nekan, hujat Ketua DPRD DKI, menuduh, dan mendesak agar disetujui. Namun, setelah disepakati tidak berjalan. Mana yang dulu teriak-teriak, sok suci," ujar Ongen saat dikonfirÂmasi wartawan.
Ongen meminta, Ketua Pansus Mikrosel menindaklanjuti surat Ketua DPRD DKI dan temuan BPK. Sebab, itu bisa masuk Pendapatan Asli Daerah untuk pembangunan di Jakarta.
Sebab, perusahaan Mikrosel itu selama ini diduga ogah bayar sewa.
"Panggil semua yang terlibat. Dewan yang dulu teriak-teriak bagaikan malaikat, sok palÂing bersih, sok paling peduli, mana tajimu. Jangan, bersemÂbunyi. Hanura sangat menduÂkung membongkar itu, usut semuanya," tegas Ongen.
Dia memaparkan, berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan BPK 2017 menemukan 5,507 menara seluler dibangun sembilan peÂrusahaan penyedia infrastruktur menara telekomunikasi, seÂmuanya bermasalah.
Temuan BPK itu, selain ada yang tidak memiliki Perjanjian Pemenuhan Kewajiban (PMK) atau Surat Pernyataan KesangÂgupan sesuai yang disepakati dengan Pemprov DKI. Ada yang tidak membayar sewa atas lahan milik Pemprov yang digunakan.
Atas kondisi ini, BPK menilai kalau keberadaan 5.507 menara selular yang berdiri di lahan milik Pemprov DKI tersebut melanggar Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang PedoÂman Pemanfaatan Barang Milik Daerah, melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2012 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan Pergub DKI Nomor 225 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Aset Daerah.
"Ini sudah terang benderang. Ayo pansus jalan lagi. Malulah, sama warga Jakarta. Ayo dewan yang teriak-teriak kembali jadi malaikat lagi," ucapnya.
Di antara sembilan perusahaan tersebut, lanjutnya, diduga PT D memiliki 228 menara seluler, PT DAS memiliki 11 menara, PT BITTN memiliki 355 menara, PT BTS memiliki 3.338 menara, PT QImemiliki 12 menara, PT ISI memiliki 396 menara, PT MDC memiliki 400 menara, PT IBS memiliki 744 menara dan PT MTI memiliki 23 menara.
Ongen juga meminta masalah ini harus diseriusi oleh Audit Badan Aset Daerah dan PTSP DKIJakarta.
Sebelumnya Direktur EkseÂkutif dari Center for Budget Analisys (CBA) Uchok Sky Khadafi mencium bau tidak sedap dari pansus ini. Sebab, kasat mata tiang-tiang mikrosel masih kokoh berdiri di lahan milik Pemprov DKI. Ini artinya, kerugian terus bertambah.
"Kerja pansus ditunggu. PubÂlik butuh kebenaran. Apakah ada penyimpangan? Atau cuma betul ini dijadikan bancakan," kata Uchok.
Uchok pun bertanya. Pansus terus dibentuk tapi seketika berhenti. Apakah, karena GuÂbernurnya Anies, atau karena ada kongkalikong dengan penÂgusaha? Publik memang sudah menduga-duga, pansus jadi alat penekan.
"Apa pun alasannya, yang jelas setiap ada masalah penting harus dibongkar. Dewan terhormat mesÂti menginvestigasi," tegasnya.
Normalnya, lanjut Uchok, bila Pansus Mikrosel jalan, maksimal dalam waktu enam bulan kerja, dugaan penyimpangan Mikrosel terungkap. Sekarang sudah lima bulan. Rapat sekalipun tidak terdengar suaranya.
"Sebenarnya ada apa sih denÂgan Pansus Mikrosel," ujarnya.
Pengamat politik Universitas InÂdonesia Reza Hariyadi tidak heran mengapa pansus DPRD DKI tak pernah tuntas bekerja. Legislator Kebon Sirih dinilai hanya melakuÂkan penekanan sesaat.
Reza mengatakan itu berÂdasarkam bukti deretan Pansus dewan yang mangkrak. DPRD DKI tak pernah serius dalam pembentukan pansus. Harusnya, mereka malu.
Padahal, lanjut bekas aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) itu, sudah jelas ada pelanggaran pendirian tiang mikrosel. Sebab, berdiri di lahan Pemprov DKI tanpa membayar sewa. Belum lagi ada kesalahan dalam memakai peraturan sebagai dasar pendiÂrian tiang mikrosel.
Lulung Lunggana sebagai Ketua Pansus Mikrosel pernah bilang. Kerugian mencapai triliÂunan rupiah. Karena belasan ribu tiang berdiri di lahan pemprov. Tanpa bayar sewa. Karena diikat perjanjian di era Ahok. Lulung kesal. Dia tidak ingin potensi pendapatan menguap.
"Ini kan menyalahgunakan aset Pemda. Satu sisi, dia peruÂsahaan besar menghasilkan uang dari provider. Tapi di sisi lain, dia gunakan aset Pemda yang jelas ada potensi PAD di situ," ungkapnya. ***