Berita

Foto/Net

Politik

Pengamat: PKPU Langgar UU Pemilu

SABTU, 04 AGUSTUS 2018 | 17:20 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 20/2018 tentang pendaftaran calon anggota legislatif masih menjadi sorotan.

Regulasi yang melarang mantan narapidana korupsi, narkoba dan kejahatan seksual itu menuai protes karena bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu.

"PKPU melanggar undang-undang. Dalam UU Pemilu, mantan koruptor hanya diwajibkan jika dirinya pernah melakukan tindak pidana korupsi. PKPU tentunya melanggar undang-undang," jelas Koordinator Komite Pemilihan Indonesia (TePI) Jeirry Sumampauw.


Hal itu dikatakan Jeirry dalam diskusi 'Carut Marut Pendaftaran Caleg' yang diadakan Komunitas Pewarta Pemilu (KPP) bersama Bawaslu di Jakarta, Sabtu (4/8).

Dia mengaku ikut terlibat dalam pembuatan regulasi KPU. Menurut Jeirry, KPU sempat mengundangnya untuk memberi masukan dalam uji publik PKPU. Namun disayangkan, undangan KPU justru dikirim kepadanya hanya sehari sebelum uji publik dilakukan.

Kemudian, dengan waktu sangat terbatas, KPU langsung melakukan uji publik terhadap tiga aturan sekaligus.

"Bayangkan saja, kita langsung dikasih tiga bundel tebal yang belum kita baca sama sekali," katanya.

Karena pengalaman itu, maka Jeirry tidak kaget jika persiapan pemilu selalu bermasalah sejak tahap aturan. Tak pelak, berimbas pada carut marutnya persiapan Pemilu 2019. Mulai dari pendaftaran partai politik hingga pendaftaran bakal caleg.
 
"Jadi, saya melihat uji publik yang dilakukan KPU hanya formalitas saja," demikian Jeirry. [wah]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

Jaminan Kesehatan 11 Juta Orang Dicabut Bikin Ketar-ketir

Senin, 09 Februari 2026 | 01:29

MKMK Tak Bisa Batalkan Keppres Adies Kadir Jadi Hakim MK

Senin, 09 Februari 2026 | 01:11

Baznas-Angkasa Malaysia Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Masjid

Senin, 09 Februari 2026 | 01:01

Kata Pengantar Buku, YIM: Keadilan yang Memulihkan Hak

Senin, 09 Februari 2026 | 00:35

Bahlil Takut Disebut Pengkhianat soal Prabowo-Gibran Dua Periode

Senin, 09 Februari 2026 | 00:32

Tradisi Jual Beli Istri di Eropa, Budaya Rakyat Abad ke-17 sampai ke-20

Senin, 09 Februari 2026 | 00:09

Sakit Jokowi Dicurigai cuma Sandiwara

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:27

Prestasi Timnas Futsal Jadi Kebanggaan Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:22

Delegasi Indonesia Paparkan Konsep Diplomasi Humanis di YFS 2026 Jenewa

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:05

Selengkapnya