Berita

Foto/Net

Politik

Pengamat: PKPU Langgar UU Pemilu

SABTU, 04 AGUSTUS 2018 | 17:20 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 20/2018 tentang pendaftaran calon anggota legislatif masih menjadi sorotan.

Regulasi yang melarang mantan narapidana korupsi, narkoba dan kejahatan seksual itu menuai protes karena bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu.

"PKPU melanggar undang-undang. Dalam UU Pemilu, mantan koruptor hanya diwajibkan jika dirinya pernah melakukan tindak pidana korupsi. PKPU tentunya melanggar undang-undang," jelas Koordinator Komite Pemilihan Indonesia (TePI) Jeirry Sumampauw.


Hal itu dikatakan Jeirry dalam diskusi 'Carut Marut Pendaftaran Caleg' yang diadakan Komunitas Pewarta Pemilu (KPP) bersama Bawaslu di Jakarta, Sabtu (4/8).

Dia mengaku ikut terlibat dalam pembuatan regulasi KPU. Menurut Jeirry, KPU sempat mengundangnya untuk memberi masukan dalam uji publik PKPU. Namun disayangkan, undangan KPU justru dikirim kepadanya hanya sehari sebelum uji publik dilakukan.

Kemudian, dengan waktu sangat terbatas, KPU langsung melakukan uji publik terhadap tiga aturan sekaligus.

"Bayangkan saja, kita langsung dikasih tiga bundel tebal yang belum kita baca sama sekali," katanya.

Karena pengalaman itu, maka Jeirry tidak kaget jika persiapan pemilu selalu bermasalah sejak tahap aturan. Tak pelak, berimbas pada carut marutnya persiapan Pemilu 2019. Mulai dari pendaftaran partai politik hingga pendaftaran bakal caleg.
 
"Jadi, saya melihat uji publik yang dilakukan KPU hanya formalitas saja," demikian Jeirry. [wah]

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Prabowo Ingin Tunjukkan RI Bukan Objek Perebutan Pengaruh Global

Senin, 01 Juni 2026 | 04:03

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

Delapan Gudang Kendaraan Bodong di Deli Serdang Digerebek, 135 Motor Disita

Senin, 01 Juni 2026 | 03:29

Kampung Rambutan Dipadati Penumpang Arus Balik Iduladha

Senin, 01 Juni 2026 | 03:19

Herdinata Tega Bunuh Temannya Gegara Handphone Diambil

Senin, 01 Juni 2026 | 03:09

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Diplomasi Pertahanan Indonesia Lebih Antisipatif terhadap Ancaman Global

Senin, 01 Juni 2026 | 02:25

Agustus 1945: Ketika Jakarta Kota Tanpa Tuan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:14

Cegah Penyimpangan Seks, Yayasan Humaniora Nikahkan Pasangan Pemulung

Senin, 01 Juni 2026 | 01:47

46 Persen Anggota DPR Fraksi Gerindra Tak Patuh Lapor LHKPN

Senin, 01 Juni 2026 | 01:29

Selengkapnya