Berita

Foto/Net

Politik

Pengamat: PKPU Langgar UU Pemilu

SABTU, 04 AGUSTUS 2018 | 17:20 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 20/2018 tentang pendaftaran calon anggota legislatif masih menjadi sorotan.

Regulasi yang melarang mantan narapidana korupsi, narkoba dan kejahatan seksual itu menuai protes karena bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu.

"PKPU melanggar undang-undang. Dalam UU Pemilu, mantan koruptor hanya diwajibkan jika dirinya pernah melakukan tindak pidana korupsi. PKPU tentunya melanggar undang-undang," jelas Koordinator Komite Pemilihan Indonesia (TePI) Jeirry Sumampauw.


Hal itu dikatakan Jeirry dalam diskusi 'Carut Marut Pendaftaran Caleg' yang diadakan Komunitas Pewarta Pemilu (KPP) bersama Bawaslu di Jakarta, Sabtu (4/8).

Dia mengaku ikut terlibat dalam pembuatan regulasi KPU. Menurut Jeirry, KPU sempat mengundangnya untuk memberi masukan dalam uji publik PKPU. Namun disayangkan, undangan KPU justru dikirim kepadanya hanya sehari sebelum uji publik dilakukan.

Kemudian, dengan waktu sangat terbatas, KPU langsung melakukan uji publik terhadap tiga aturan sekaligus.

"Bayangkan saja, kita langsung dikasih tiga bundel tebal yang belum kita baca sama sekali," katanya.

Karena pengalaman itu, maka Jeirry tidak kaget jika persiapan pemilu selalu bermasalah sejak tahap aturan. Tak pelak, berimbas pada carut marutnya persiapan Pemilu 2019. Mulai dari pendaftaran partai politik hingga pendaftaran bakal caleg.
 
"Jadi, saya melihat uji publik yang dilakukan KPU hanya formalitas saja," demikian Jeirry. [wah]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Denny Indrayana Optimistis MK Diskualifikasi Gibran

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:05

Harga Minyak Dunia Membara, Rupiah Kembali Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:03

Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:55

Nonton Film ‘Istimewa’ Bareng Penyandang Disabilitas, Legislator PKS Dorong Kesetaraan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:49

Masuknya RG Jadi Wantimpres Pelajaran untuk Tak Terlalu Anti Kekuasaan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:43

Ribuan Prajurit Dikerahkan Dalam HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:34

SBY dan Jokowi Kompak Hadir di Upacara HUT Ke-81 TNI

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:33

IHSG Positif di Awal Perdagangan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:32

Profil Komandan Upacara HUT Ke-81 TNI Letjen TNI Lucky Avianto

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:18

KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Wajib Pajak Sektor Pertambangan di Banjarmasin

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:17

Selengkapnya