Berita

Pengadilan Uni Eropa/Net

Dunia

Pengadilan Uni Eropa Menolak Permohonan Polisario

RABU, 01 AGUSTUS 2018 | 21:13 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Uni Eropa menolak banding yang diajukan Front Polisario atas  perjanjian perdagangan antara Maroko dan Uni Eropa (UE), termasuk dalam hal kesepakatan penangkapan ikan.

Pengadilan memutuskan bahwa organisasi yang mengklaim sebagai pemilik Sahara Barat itu tidak memiliki hak apapun terkait perdagangan Maroko dan UE.

Seperti diberitakan MoroccoWorldNews, Polisario meminta agar Pengadilan Uni Eropa meninjau perjanjian perikanan antara Maroko dan UE  dan Maroko dilarang menangkap ikan di perairan yang berdekatan dengan Sahara Maroko.


Pengadilan UE memutuskan bahwa permintaan Polisario tidak dapat diterima.

Keputusan Pengadilan memperbolehkan pihak  Maroko mengizinkan kapal Eropa memancing di perairan Maroko, sebagaimana diatur dalam perjanjian antara kedua pihak yang ditandatangani pada 24 Juli lalu.

Semua kapal yang terkena dampak kesepakatan itu membawa lisensi penangkapan ikan yang dikeluarkan oleh otoritas Eropa. UE telah berjanji untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan dan memastikan bahwa kapal-kapal mematuhi konvensi dan perundang-undangan internasional dalam hukum laut.

Perjanjian baru pun telah dibuat dengan memasukkan persyaratan teknis pelestarian penangkapan ikan dan melindungi lingkungan laut. Seperti peninjauan tangkapan ikan pelagis kecil di selatan.

Para pejabat Maroko menyatakan puas dengan pembaruan kesepakatan perikanan yang diputuskan setelah melalui tujuh pertemuan negosiasi dalam tiga bulan.

Menteri Luar Negeri Nasser Bourita mengatakan setelah penandatanganan perjanjian baru kesepakatan antara UE dan Maroko memiliki beberapa dimensi. Diantaranya memperkuat kemitraan antara Maroko dan UE di bidang perikanan dan memperkuat sektor perikanan.

Menurut Bourita, perjanjian itu juga bertujuan menjamin keberlanjutan produk-produk laut di kawasan tersebut, melalui sejumlah mekanisme dalam melawan eksploitasi ikan yang berlebihan. [nes]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya