Berita

Politik

PP 32/2018 Jurus Jokowi Hadang Anies?

RABU, 25 JULI 2018 | 09:28 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Peraturan Pemerintah nomor 32/2018 yang mengamatkan kepala daerah yang ikut nyapres harus izin kepada presiden harus dibatalkan.

Koordinator Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (Alaska) Adri Zulpianto mengatakan, PP 32/2018 itu melenceng dari bab II pasal 3 UU 42/2008 tentang Pilpres yang menyatakan bahwa pelaksanaan Pilpres dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

"Jika kita mau menelisik tahun 2014 lalu, ketika Jokowi yang masih menjabat sebagai gubernur DKI dapat bebas melenggang ke Istana hanya dengan menunggu izin dari Megawati selaku ketua umum partai pengusung, tidak sampai menunggu restu presiden dikala itu SBY, bahkan SBY bersama jajaran pemerintahannya pun tidak mempersulit langkahnya untuk menjadi sebagai capres," tutur Adri Zulpianto.


Lalu, perhatikan putusan MK pada tahun 2014 atas gugatan terhadap UU yang diajukan oleh aliansi Effendi Ghazali setahun setelah pengajuannya, tapi keputusan tersebut baru dapat dilaksanakan pada tahun 2019 dengan alasan bahwa pemilu sudah terjadwalkan, padahal keputusan itu pun baru dibacakan pada awal tahun 2014 sedangkan pemilu dilaksanakan pada tangaal 9 Juli 2014. Bagaimana dengan PP yang baru diteken kurang dari sebulan dari jadwal pemilu yang sudah ditetapkan.

"Kami dari Alaska menilai bahwa PP tersebut diteken Jokowi sebagai langkah reaktif terhadap isu pencalonan Anies Baswedan yang belakangan namanya santer diusung oleh partai yang berlawanan dengan kubu Jokowi. Selain itu, kami juga menilai bahwa ditekennya PP tersebut merupakan bentuk neo otoriter dan neo diktator ala rezim yang sedang berkuasa. Rezim Jokowi ingin membentuk rezim demokrasi kekuasaan, bukan menjalankan sistem demokrasi terpimpin," terang Adri Zulpianto.

Karenanya, kendati pasal 7 dalam UU 42/2008 menyatakan bahwa kepala daerah yang maju mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden harus melalui izin presiden, tapi dalam peraturan tersebut tidak ditentukan lamanya waktu seperti dalam peraturan pemerintah yang diteken Jokowi pada 18 Juli 2018, yaitu dalam batas waktu selama 15 hari.

Selain itu, Alaska menilai bahwa PP tersebut bertentangan dengan UU Pemilu. Bahwa seseorang ditetapkan sebagai capres dan cawapres adalah setelah seseorang tersebut melampirkan berkas persyaratan ke KPU, barulah setelah berkas tersebut terverifikasi dinyatakan sebagai capres maupun cawapres, bukan setelah minta izin kepada presiden.

"Oleh karena itu, kami menilai PP tersebut hanya membuat gaduh suasana di masa politik, dan membuat pemilu menjadi tidak berkualitas karena sarat dengan kepentingan kekuasaan, bukan bertujuan untuk membangun negeri yang sehat dengan mengajarkan anak bangsa dengan logika hukum yang sehat," tutup Adri Zulpianto. [rus]

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya