Berita

Foto/RMOL

Politik

Fahri Hamzah Yakin Sohibul Iman Akan Penuhi Panggilan Polda

JUMAT, 20 JULI 2018 | 18:24 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Polda Metro Jaya telah menaikkan status perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Sohibul Iman, atas laporan Fahri Hamzah ke tingkat penyidikan yaitu dengan menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Sohibul Iman.

"SPDP sudah keluar artinya sudah naik ke penyidikan," ujar Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/7).

Lebih lanjut ia memaparkan bahwa yang membuat Polda menaikkan penyelidikan tersebut sampai kepada SPDP, sebab sudah terkumpulnya dua alat bukti yang cukup untuk diproses oleh Polda.


"Karena sudah menemukan dua alat bukti yang cukup dan tersangkanya juga sudah ada tapi hak mengumkan tersangka kan haknya Polda saya tak boleh mengumumkan itu," paparnya.

Ia pun meyakini Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tidak akan lari dari proses hukum bila terbukti bersalah.

"Tidak mungkin lah (tidak penuhi panggilan), dia kan harus jadi warga negara yang baik taat hukum, kepada saya sudah sering sih dia tak taat hukum kepada Polda silahkan saja," pungkasnya. [fiq]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya