Berita

Foto/Net

Nusantara

Perombakan Jabatan Dituding Nabrak UU

Tanpa Proses Panjang
RABU, 18 JULI 2018 | 10:23 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Perombakan jabatan di jajaran Pe­merintah Provinsi DKI Jakarta dinilai telah menabrak Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Neg­ara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

 Dalam Pasal 118 UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan, gubernur dan wakil gubernur seharusnya memberikan kes­empatan terlebih dahulu kepada pejabat eselon II yang kinerjanya dianggap menurun.

Kemudian Pasal 24 ayat (1) dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 menyebutkan, sebelum PNS dijatuhi hukuman disiplin, setiap atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu PNS yang diduga melakukan pelang­garan disiplin.


Yang terjadi, pejabat yang di­ganti itu tidak mengetahui alasan pencopotan. Misalnya, penco­potan Bambang Musyawardana dari Wali Kota Jakarta Timur. Dia mengaku diganti dari jaba­tannya melalui panggilan tele­pon, tanpa ada surat resmi dan surat pergantian jabatannya.

Bambang menuturkan, pada 4 Juli 2018 atau sehari sebelum pelantikan jabatan Wali Kota Jakarta Timur dan beberapa jabatan lainnya, dia memang ditelepon oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Pukul 21.17 WIB, Pak Anies telepon saya menyampaikan bah­wa bertepatan dengan pelantikan saya diganti. Oya Pak, saya siap," ujar Bambang, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, kemarin.

Bambang belum mengetahui secara pasti alasan dirinya di­copot dari jabatannya, karena memang dia tidak mendapat­kan surat pencopotan. Padahal, selama menjalankan tugasnya, Bambang merasa tidak ada per­masalahan.

"Saya belum terima surat pem­berhentian belum pernah, belum sampai sekarang," ujarnya.

Sejak pertengahan Juni lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno telah member­hentikan 16 pejabat eselon II di lingkungan Pemprov DKI. Antara lain Kepala Dinas Pen­didikan, Kepala Dinas Pari­wisata dan Budaya, Kepala Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa, dan Kepala Dinas Pe­rumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman. Pada Kamis (5/7), Anies melantik 20 pejabat untuk mengisi kekosongan sejumlah kursi jabatan tersebut, termasuk melantik lima wali kota dan satu bupati Kapulauan Seribu.

Dalam sejumlah kesempatan, Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil (KASN), Su­mardi telah menengarai adan­ya kemungkinan pelanggaran aturan yang dilaksanakan dalam mekanisme perombakan yang dilaksanakan Anies-Sandi.

Menurutnya, gubernur dan wakil gubernur seharusnya memberikan kesempatan ter­lebih dahulu kepada pejabat eselon II yang kinerjanya diang­gap menurun. Mekanisme itu, disebutkannya termaktub da­lam Pasal 118 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasal itu menyebutkan, peja­bat pimpinan tinggi sekelas esel­on I dan II yang tidak memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam satu tahun diberi kesempatan selama enam bulan untuk mem­perbaiki kinerjanya.

"Harus ada kesempatan untuk memperbaiki kinerja. Nggak bisa langsung main potong," ungkap Sumardi.

Dia menambahkan, perekrutan pejabat eselon II yang dilakukan melalui seleksi terbuka juga di­duga melanggar aturan. Sebab, sejauh ini Pemprov DKI belum berkoordinasi dengan KASN soal rencana itu.

Hal senada disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono. Dia menuding perom­bakan itu melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Dalam PP 53 pemberhentian seorang pajabat mengacu pada hukuman berat. Artinya harus ada proses panjang sebelum memotong (mencopot) seorang pejabat setingkat eselon II," ujarnya di Jakarta, kemarin.

"Ketika pencopotan yang di­lakukan tak didasari alasan yang jelas ini maka jadi pertanyaan besar," tambah Gembong.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Sae­fullah mengatakan, Anies-Sandi memiliki hak mutlak untuk me­nentukan rotasi pejabat DKI.

Untuk menentukan siapa peng­ganti pejabat yang telah dico­pot, Saefullah memastikan, hal tersebut menjadi hak prerogatif seorang kepala daerah.

"Karena kepala SKPD adalah ujun tombak kepala daerah un­tuk mewujudkan visi misi dan janji-janji saat kampanye yang harus diselesaikan. Kalau diang­gap kinerjanya lambat ya itu evaluasi kepala daerah," ungkap Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan di DKI Jakarta itu.

Kendati demikian, Saefullah enggan merinci ketika dikon­firmasi mengenai pelanggaran yang terjadi pada proses perom­bakan jabatan. Menurutnya, per­gantian pejabat merupakan hal yang wajar dan kembali kepada kewenangan kepala daerah.

"Mau sekarang diberhentikan satu, dua, boleh-boleh saja," tandasnya. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya