Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta agar pembangunan enam ruas jalan Tol Dalam Kota dihentikan.
Permintaan ini bukan tanpa alasan. Sebab berdasarkan catatan LBH Jakarta, ada sebanyak 21 penggusuran yang terjadi di Jakarta pada periode 2015 hingga 2017 untuk tujuan pembangunan jalan, baik jalan tol jalan inspeksi maupun jalan raya.
Dari angka itu, hanya 16 persen penggusuran yang dilakukan melalui musyawarah, sedangkan sisanya atau sebanyak 84 persen diputuskan secara sepihak.
“Jika berkaca pada pengalaman tersebut, proses pembebasan lahan seringkali mengabaikan dialog dan pencarian solusi yang layak atas ganti rugi serta hak atas perumahan warga pasca penggusuran,†ungkap Ketua LBH Jakarta Charlie Albajili dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (14/7).
Charlie menilai program pembangunan jalan itu akan menimbulkan masalah baru tentang kesejahteraan warga Jakarta di kemudian hari jika tetap dilanjutkan.
“Meskipun beberapa kali disebutkan bahwa enam ruas Tol Dalam Kota akan memiliki fasilitas untuk transportasi umum, kami menganggap itu hanyalah hiasan belaka dan tak berarti,†katanya.
Demi masa depan di DKI Jakarta, LBH mendesak agar pemerintah menghentikan pembangunan tersebut. Selain itu, LBH Jakarta juga mendesak agar Presiden dan Gubernur DKI Jakarta memerintahkan BUMN dan BUMD yang saat ini tergabung dalam konsorsium PT Jakarta Tollroad Development untuk segera menghentikan kegiatan tersebut.
“Kami mendesak agar Pemerintah baik Presiden, Menteri Pekerjaan Umum dan Gubernur DKI Jakarta untuk menghentikan secara total pembangunan 6 ruas jalan tol dalam kota,†terangnya.
[ian]