Berita

Titi Anggraini/Net

Politik

Pelaku Politik Uang Tidak Layak Jadi Kepala Daerah

MINGGU, 15 JULI 2018 | 00:09 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Disayangkan masih banyak praktik politik uang (money politics) pada Pilkada serentak 2018. Praktik money politics tersebut harus diperhatikan secara serius oleh Bawaslu.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/7).

Tidak hanya itu, Perludem juga menegaskan bahwa pelaku politik uang sudah seharusnya didiskualifikasi dari kontestasi pilkada.


"Sudah sepantasnya pasangan calon atau calon yang melakukan praktik politik uang, baik secara langsung ataupun tidak langsung (dengan membiarkan atau menyetujui praktik penyuapan terhadap pemilih) didiskualifikasi sebagai pasangan calon dalam pilkada," tegas Titi.

Menurutnya, calon yang menang dalam pilkada karena melakukan politik uang tidak pantas memimpin daerah, karena mereka memenangi kompetisi secara ilegal dan manipulatif.

"Keberadaannya hanya akan memundurkan kualitas pembangunan daerah dan sudah bisa dipastikan kepala daerah karena praktik politik uang akan menjalankan pemerintahannya secara koruptif dan juga tidak akan berorientasi pada pelayanan publik, apalagi pada upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat juga pemberantasan korupsi," tutur Titi.

Pilkada Serentak 2018 yang digelar 27 Juni lalu masih menyisakan banyak persoalan. Diantara yang paling mencolok adalah masih banyaknya praktik politik uang di berbagai daerah.

Salah satu daerah yang diketahui terjadi praktik politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) terjadi di Pilkada Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Di Lahat, politik uang ditemukan di 18 kecamatan dari total 24 kecamatan. Adapun pasangan calon yang diduga melakukan praktek kotor itu adalah pasangan nomor urut 3 Cik Ujang-Haryanto.

Kasus politik uang di Kabupaten Lahat sempat ditangani Bawaslu Sumsel. Namun karena dinilai tidak profesional, kasus tersebut saat ini diadukan ke Bawaslu RI dengan nomor registrasi kebaratan: 001/KB/BWSL/VII/2018.

Selain dibawa ke Bawaslu, kasus ini juga dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi. Di sisi lain, terkait dugaan adanya pelanggaran prosedur penyelenggara negara, kasus ini juga diadukan ke Penyelenggara kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Nomor Registrasi: 177/IV-P/L-DKPP/2018. [ian]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya