Berita

Titi Anggraini/Net

Politik

Pelaku Politik Uang Tidak Layak Jadi Kepala Daerah

MINGGU, 15 JULI 2018 | 00:09 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Disayangkan masih banyak praktik politik uang (money politics) pada Pilkada serentak 2018. Praktik money politics tersebut harus diperhatikan secara serius oleh Bawaslu.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/7).

Tidak hanya itu, Perludem juga menegaskan bahwa pelaku politik uang sudah seharusnya didiskualifikasi dari kontestasi pilkada.


"Sudah sepantasnya pasangan calon atau calon yang melakukan praktik politik uang, baik secara langsung ataupun tidak langsung (dengan membiarkan atau menyetujui praktik penyuapan terhadap pemilih) didiskualifikasi sebagai pasangan calon dalam pilkada," tegas Titi.

Menurutnya, calon yang menang dalam pilkada karena melakukan politik uang tidak pantas memimpin daerah, karena mereka memenangi kompetisi secara ilegal dan manipulatif.

"Keberadaannya hanya akan memundurkan kualitas pembangunan daerah dan sudah bisa dipastikan kepala daerah karena praktik politik uang akan menjalankan pemerintahannya secara koruptif dan juga tidak akan berorientasi pada pelayanan publik, apalagi pada upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat juga pemberantasan korupsi," tutur Titi.

Pilkada Serentak 2018 yang digelar 27 Juni lalu masih menyisakan banyak persoalan. Diantara yang paling mencolok adalah masih banyaknya praktik politik uang di berbagai daerah.

Salah satu daerah yang diketahui terjadi praktik politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) terjadi di Pilkada Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Di Lahat, politik uang ditemukan di 18 kecamatan dari total 24 kecamatan. Adapun pasangan calon yang diduga melakukan praktek kotor itu adalah pasangan nomor urut 3 Cik Ujang-Haryanto.

Kasus politik uang di Kabupaten Lahat sempat ditangani Bawaslu Sumsel. Namun karena dinilai tidak profesional, kasus tersebut saat ini diadukan ke Bawaslu RI dengan nomor registrasi kebaratan: 001/KB/BWSL/VII/2018.

Selain dibawa ke Bawaslu, kasus ini juga dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi. Di sisi lain, terkait dugaan adanya pelanggaran prosedur penyelenggara negara, kasus ini juga diadukan ke Penyelenggara kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Nomor Registrasi: 177/IV-P/L-DKPP/2018. [ian]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Cara Cek Status Eligible Magang Kemnaker 2026, Alasan Tidak Lolos Verifikasi

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:22

Prabowo Segera Luncurkan Motor Listrik Buatan Anak Bangsa

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:19

Panglima: TNI AD Sumbang 55 Persen Produksi Beras Nasional 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:53

Profil Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:26

Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:19

Halaqah Pra Muktamar NU Diawali Khataman Al-Qur'an dan Doa Bersama

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:17

Prabowo Putuskan Bangun Minimal 30 Pabrik Bioetanol di Indonesia

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:16

Jadwal Final dan Perebutan Posisi 3 Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Prancis Tantang Inggris

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:07

Pertamina Patra Niaga Bantah Isu Transporter Enggan Salurkan BBM di Sumut

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Pramono Buka Jalan Alumni PKM Berdakwah di Masjid Milik Pemprov DKI

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Selengkapnya