Berita

Foto/Net

Nusantara

Gugatan Paslon Josua Sudah Diserahkan Ke MK

JUMAT, 13 JULI 2018 | 15:15 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pasangan calon Pilgub Papua 2018 Jhon Wempi Wetipo-Habel Suwae (Josua) belum menerima secara resmi hasil pleno KPU Papua yang menetapkan paslon Lukas Enembe-Klemen Tinal (Lukmen) sebagai pemenang.

Namun dari hasil rekapitulasi, perolehan suara Lukmen 1.939.539 suara (67,54 persen) sedangkan Josua hanya memperoleh 932.008 suara (32,45 persen).

Dan dalam proses Pilgub Papua, paslon Josua menemukan beberapa kejanggalan. Atas dasar itu, pihaknya mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Gugatan telah didaftarkan oleh kuasa hukum Josua yang terdiri dari Saleh, Siti Sucilawati Sultan, Krido Sasmita AM Sakali, Hasbulla Alimuddin Hakim, Muhammad Andika Gautama, Ariyah dan Krisdianto Pranoto. Pengajuan permohonan pemohon telah diserahkan pada Rabu (11/7), dengan nomor 59/1/PAN.MK/2018.

"Pelanggaran lain yang ditemukan adalah di Kabupaten Jayawijaya dikarenakan adanya 681 surat suara yang telah tercoblos sebelum hari H pemilihan pada 27 Juni 2018," kata Saleh yang juga dimuat dalam gugatan seperti bisa dilansir di website MK, Jumat (13/7).

Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (12/7/2018), berkas gugatan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Provinsi Papua tahun 2018, nomor urut 2, dalam hal ini Jhon Wempi Wetipo-Habel Suwae telah diterima MK.

Berkas permohonan paslon nomor urut 2 tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Perkara Konstitusi (BP2K) dan kelengkapan permohonan pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan MK 5/2017 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilkada.

Saleh menambahkan, pokok permohonan lainnya, bahwa terdapat sejumlah manipulasi pengelembungan suara dan manipulasi DPT, dimana perolehan suara justru melebihi DPT yang dilakukan oleh tim sukses pemenangan pada kabupaten-kabupaten di Provinsi Papua.

Selain itu, dalam gugatan paslon Josua meminta membatalkan keputusan KPU Papua Nomor 91/PL.03.1/Kpt/Prov/VII/2018 tentang penetapan rekaputulasi.

"Kami juga memohon kepada MK untuk memerintahkan kepada KPU Papua melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 16 kabupaten/kota yang menggunakan sistem token," ujar Saleh seperti dalam keterangan tertulis. [rus]

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Wall Street Kompak Hijau Berkat Lonjakan Saham AI

Selasa, 17 Maret 2026 | 08:03

Krisis Energi Kuba: Blokade Minyak AS Picu Pemadaman Listrik Nasional

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:45

Festival 1000 Berkah: Dari Sampah Plastik Menjadi Paket Pangan untuk Sesama

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:35

Ancaman Inflasi Global Tekan Harga Emas Dunia ke Bawah Level 5.000 Dolar AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:22

Pasar Eropa Bangkit dari Tekanan, STOXX 600 Ditutup Hijau

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:07

Melawan atau Hanyut dalam Tekanan

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:43

Negara Harus Petakan Pola Serangan KKB di Papua Demi Lindungi Warga

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:23

Pedro Sanchez Warisi Politik Bebas Aktif Bung Karno

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:59

TNI AL Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Pesisir Tangerang

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:45

SPPG IFSR Gelar Program Makan Berbuka Gratis Tanpa APBN

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:22

Selengkapnya