Berita

Foto/RMOLLampung

Nusantara

Hamdan Zoelva: Jika Bukan Perintah Paslon, Tidak Bisa Dinilai Pelanggaran TSM

JUMAT, 13 JULI 2018 | 03:19 WIB | LAPORAN:

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva meminta majelis pemeriksaan politik uang yang Terstruktur, Sistematis Masif (TSM) membuktikan hubungan pemberian uang dengan paslon Pilgub Lampung Arinal-Chusnunia (Nunik).

Hamdan yang menjadi saksi ahli pasangan Arinal-Nunik mengatakan, majelis tak boleh menduga-duga hubungan pemberian uang yang dilakukan oleh tim relawan dengan Paslon Gubernur Arinal-Chusnunia.

"Tindakan relawan yang memberikan uang, tanpa perintah paslon, tak bisa dinilai pelanggaran terstruktur sistemik dan masif," katanya dalam sidang majelis TSM, Kamis (12/7).


Diberitakan Kantor Berita RMOLLampung, Mantan pengurus Partai Bulan Bintang (PBB) itu lantas mencontohkan kasus di Provinsi Gorontalo, di mana ASN melakukan politik uang.

Ia memaparkan di persidangan MK, salah seorang ASN setempat mengaku diperintah pasangan yang menang.

"Setelah penelusuran, ternyata diperintah pasangan calon yang kalah," ungkapnya.

Menyikapi hal tersebut, ia mengingatkan putusan hukum tak boleh menduga-duga. Ia mengajak majelis memahami keberadaan peluang bahwa ada peluang, pemberian uang tak didasari oleh pasangan Arinal-Nunik.

"Kalau tak ada perintah ini bukan TSM. Jangan sampai perbuatan orang lain, menjadikan orang yang tak berkaitan malah dihukum. Jadi buktikan, jangan menduga-duga," paparnya.

Namun, pendapat Hamdan ini langsung dibantah oleh tim hukum paslon Gubernur Nomor 2 Herman HN-Sutono, Resmen Kadafi.

"Hanya orang gila yang mau membagi-bagikan uang untuk paslon yang tidak dikenalnya. Di Lampung, di tengah situasi ekonomi sulit bahkan tukang sayur saja ikut membagi uang," kata Resmen.

Resmen mengatakan posisi paslon Arinal-Nunik pada H-17 dalam sejumlah lembaga survei masih berada di posisi ketiga dengan kemungkinan raihan suara 20 persen.

"Bagaimana bisa raihannya melonjak 20 persen, jika tidak membagikan uang," ujarnya. [fiq]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya