Berita

Nusantara

KPK Masih Mengurai Sandi Komunikasi Korupsi Gubernur Aceh

SENIN, 09 JULI 2018 | 17:46 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengurai komunikasi yang digunakan dalam kasus dugaan suap menerima hadiah atau janji oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) TA 2018.

Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya saat ini tengah mengurai kata sandi komunikasi "kewajiban" yang diduga kata tersebut mengacu pada komitmen fee dalam kasus ini.

"Kami sedang mengurai komunikasi yang terjadi, karena sempat muncul pembicaraan tentang "kewajiban" yang harus diselesaikan jika ingin dana DOK Aceh tersebut turun," ujar Febri kepada wartawan, Senin (9/7).


Selain kata "kewajiban", lembaga antirasuah juga sedang meneliti kalimat yang menganjurkan pergantian nomor handphone.

"Sempat muncul juga dalam komunikasi kalimat "kalian hati-hati, beli HP nomor lain". Kami duga hal tersebut muncul karena ada kepentingan yang sedang dibicarakan sehingga khawatir diketahui oleh penegak hukum," sebut Febri.

Dalam kasus ini diduga Bupati Bener Meriah Ahmadi melakukan pemberian suap kepada Gubernur Aceh Irwandi sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan insfrastruktur yang bersumber dari DOKA 2018.

Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee sebesar 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari DOKA.

Pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.

Dalam kegiatan oparasi tangkap tangan, lembaga antirasuah mengamankan beberapa bukti diantaranya uang sebesar Rp 50 juta, bukti perbankan dan catatan proyek.

Sebagai pihak yang diduga menerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan sebagai pihak diduga pemberi Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU 32/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya