Pemprov DKI Jakarta akan memeriksa bangunan-bangunan industri. Pemeriksaan meliputi apakah bangunan tersebut memiliki sumur resapan, IPAL, dan pengolahan air tanah sesuai aturan.
Gubernur Anies Baswedan mengatakan pemeriksaan dilakukan mulai hari ini, Senin (9/7).
Pagi tadi Pemprov DKI Jakarta apel pelaksanaan survei Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah serta Pemanfaatan Air Tanah di kawasan Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP).
"Pemeriksaan ini dilakukan dua wilayah. Mulai dari tanggal 9 hingga 20 Juli mendatang. Total ada 80 bangunan di kawasan industri Jakarta Barat dan Timur yang akan diperiksa," kata Anies.
Tiap hari, katanya, tim Pemprov DKI akan melakukan pemeriksaan di setiap bangunan industri satu per satu. Terutama penyediaan sumur resapan, instalasi pengolahan air limbah, serta pemanfaatan air tanah pada bangunan industri.
"Dengan total ada 120 petugas yang akan melakukan pemeriksaan. Satu tim terdiri atas beberapa SKPD terkait," katanya.
SKPD terkait yang dimaksud adalah Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Perindustrian dan Energi, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Sumber Daya Air, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, PDAM, PD PAL, Satpol PP, dan unsur Pemprov.
Anies mengatakan membangun Jakarta menjadi kota yang maju harus didukung lingkungan hidup yang berkelanjutan, sehingga perlu upaya serius dimulai dari perubahan prilaku melalu pengawasan terpadu.
Hasil akhir pemeriksaan tim bukan daftar pelanggar, melainkan daftar perbaikan dan kemajuan lingkungan hidup.
"Maka dari itu harus ada perubahan perilaku berkegiatan di Jakarta mulai dari ketertiban pengelolaan air limbah dan sumur resapan," tukasnya.
[dem]