Berita

Drajad Wibowo/Net

Politik

Tidak Ada Perang Dagang Dengan AS

JUMAT, 06 JULI 2018 | 16:56 WIB | OLEH: DRADJAD H WIBOWO

PAGI tadi saya mendapat kiriman link berita yang berisi ancaman perang dagang dari Trump terhadap Indonesia. Indonesia pun dengan gagah menyatakan siap melakukan serangan balik. Sumbernya antara lain adalah Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Ketua Apindo Sofyan Wanandi, yang juga staf khusus Wakil Presiden.

Saya tentu saja kaget, tapi juga geli. AS diklaim mengancam perang dagang dengan Indonesia? Lucu.

Biar jelas, mari kita lihat faktanya. Dalam perdagangan internasional ada yang disebut Generalized System of Preferences (GSP). GSP adalah sebuah sistem tarif preferensial yang membolehkan satu negara secara resmi memberikan pengecualian terhadap aturan umum WTO/Organisasi Perdagangan Dunia.


Singkatnya, melalui GSP satu negara bisa memberi keringanan tarif bea masuk kepada eksportir dari negara-negara tertentu, biasanya dari negara miskin. Sementara itu eksportir negara kaya tetap dikenakan aturan umum WTO.

Sejak 1974 Amerika Serikat (AS) sangat banyak memberikan GSP. Saat ini setidaknya terdapat 112 negara merdeka dan 17 teritori yang mendapat GSP dari AS. Jumlah produk yang diberi GSP sekitar 5000-an item.

Selain untuk membantu pembangunan negara miskin, GSP juga bertujuan mempromosikan nilai-nilai Amerika, termasuk demokrasi dan supremasi hukum. Jadi jelas, GSP adalah salah satu alat politik luar negeri AS untuk menjaga pengaruh dan dominansi globalnya.

Negara hebat seperti China, negara G7, Uni Eropa, Rusia, Australia, dan Selandia Baru tidak meminta dan tidak menerima GSP. Dari ASEAN, ada Singapura dan Malaysia.

Indonesia sendiri justru menjadi salah satu penerima GSP, bersama negara ASEAN lain, yaitu Thailand, Filipina, Kamboja, dan Myanmar.

Setiap tahun United States Trade Representative (USTR) mengadakan review terhadap penerima GSP.

Jauh sebelum Trump berkuasa, Indonesia sudah masuk review kelayakan GP dan priority watch list (PWL) dari USTR dalam kriteria hak kekayaan intelektual (HAKI). Jadi kelayakan GSP Indonesia bisa dicabut jika gagal memenuhi kriteria HAKI.

Nah pada tanggal 13 April 2018 USTR mengumumkan akan melakukan review kelayakan GSP terhadap 3 negara yaitu Indonesia, India dan Kazakhstan. Indonesia akan dinilai dalam kriteria akses pasar serta kriteria jasa dan investasi. India dalam kriteria akses pasar, sedangkan Kazakhstan kriteria hak pekerja.

Secara spesifik, yang menjadi sorotan USTR adalah terkait industri obat-obatan, kimia/pertanian dan beberapa aturan sektor jasa/investasi yang dinilai tidak fair.

Itulah yang sebenarnya terjadi. Yaitu, review apakah Indonesia masih layak mendapat GSP. Dulu hanya HAKI, sekarang ditambah 2 kriteria: akses pasar serta jasa dan investasi. Apakah memberatkan kita? Tentu saja! Tapi ini bukan perang dagang. AS berbelas-kasihan ke kita. Dan sekarang mau ngecek apakah Indonesia masih pantas dibelas-kasihani.

Dari sisi skala impor pun, Indonesia “nggak level” diajak perang dagang AS. Impor AS dari Indonesia relatif sangat kecil. Hanya 19.6 miliar dolar AS pada tahun 2015 sesuai data US International Trade Commission. Ini hanya sekitar 1/25 atau 4,1 persen dibanding impor dari China, 1/15 Kanada atau Meksiko, lebih dari 1/7 Jepang dan hampir 1/6 Jerman. Terlalu kecil.

Yang aneh, meski sudah dapat GSP, Indonesia adalah pembayar tarif bea masuk terbesar kelima di AS, sebesar 1,3 miliar dolar AS pada tahun 2015. Ini membuat Indonesia terkena tarif efektif sebesar 6,4 persen, dua kali lipat China yang tanpa GSP tapi hanya kena 3 persen. Parah kah? Jadi untuk apa AS perang dengan Indonesia? Wong diplomat Indonesia selama ini sudah lemah dalam negosiasi tarif bagi negaranya.

Kesimpulannya, tidak ada ancaman perang dagang dari AS. Daripada gagah-gagahan di dalam negeri, lebih baik pemerintah kerja kerja dan kerja menurunkan tarif efektif di atas. [***]

Penulis adalah Ekonom Senior Indef, Lektor Kepala Perbanas Institute, dan Anggota Dewan Kehormatan PAN

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya