Berita

Rolas Sitinjak/Dok

Nusantara

Rolas BPKN: UU LLAJ Harus Diamandemen Demi Keselamatan Konsumen Ojol

KAMIS, 05 JULI 2018 | 08:40 WIB | LAPORAN:

Pemerintah perlu mengamandemen UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan memperhatikan kebutuhan serta keselamatan konsumen.

Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rolas Sitinjak meminta pemerintah memperluas jaringan transportasi umum. Seperti keberadaan sepeda motor yang selama ini belum diakui sebagai angkutan massal atau transportasi secara hukum.

Hal ini dikatakannya menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 41/PUU-XVI/2018 pada 29 Juni lalu yang menolak uji materi UU 22/2009 tentang LLAJ.


"Sesuai dengan prinsip bernegara bahwa negara harus hadir dalam setiap aspek kehidupan masyarakat maka, sampai dengan dikeluarkan peraturan mengenai ojek, pemerintah harus bertanggung jawab terhadap seluruh konsumen pengguna jasa ojek," tegas Rolas dalam keterangannya, Kamis (5/7).

Rolas menekankan, transportasi sepeda motor menjadi kebutuhan nyata di masyarakat perkotaan saat ini, khususnya kota besar seperti Jakarta.

Uji materi UU 22/2009 dimohon oleh Komite Aksi Transportasi Online (KATO) berisi 54 orang dengan rincian 17 pengemudi ojek daring dari wilayah Jabodetabek, dua pengemudi ojek daring dari Banyumas (Purwokerto), dua pengemudi ojek daring dari Cirebon dan 33 dari pengurus organisasi serikat pekerja/serikat buruh, karyawan swasta, wiraswasta, wartawan, pelajar-mahasiswa dan ibu rumah tangga selaku konsumen.

Para pemohon meminta  pencabutan pasal 47 ayat (3) tentang jenis dan fungsi kendaraan yang secara eksplisif belum dimasukkan dalam kategori transportasi umum.  Bagi pemohon aturan ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 28 D ayat (1) UUD 1945. [wid]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya