Berita

Foto/Net

Nusantara

Pajak PJU Bakal Naik 6 Persen

Sedang Digodok Di DPRD DKI Jakarta
KAMIS, 05 JULI 2018 | 08:37 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Penerangan Jalan Umum terus digodok. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan kenaikan sampai 6 persen. Sedangkan DPRD DKI berharap ada klasifikasi, sehingga kenaikan ini tidak membebani warga.

Selama ini, tarif pajak Pen­erangan Jalan Umum (PJU) yang dikenakan kepada para pelang­gan Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Jakarta hanya sebesar 2,4 persen. Selama 10 tahun, tarif pajak PJU di Jakarta tidak pernah mengalami kenaikan.

Wakil Ketua Pansus Pajak PJU DPRD DKI, Santoso men­gatakan, Badan Pajak dan Retri­busi Daerah dalam draf Raperda mengusulkan adanya penyesua­ian tarif pajak PJU antara 2,4 sampai 6 persen per bulan untuk masing-masing pelanggan.


"Ini yang sedang kita susun agar penyesuaian ini tepat sasa­ran," ujar Santoso, di gedung DPRD DKI Jakarta, kemarin.

Klasifikasi tersebut, dika­takannya, perlu dilakukan agar tidak ada warga yang merasa dirugikan atau diuntungkan dari rencana penyesuaian terse­but. Misal, pajak 2,4 persen dikenakan bagi pelanggan yang memiliki rentang daya 0 sam­pai 900 amper dan seterusnya, disesuaikan dengan daya listrik masing-masing pelanggan.

"Diklasifikasi menyesuaikan dengan kemampuan pelang­gan. Tentu semakin tinggi daya listrik, maka semakin tinggi juga kemampuan pelanggan untuk membayar pajak," ungkap Santoso.

Penyesuaian tarif pajak PJU di DKI, lanjutnya, memang perlu di­lakukan mengingat tingginya tarif yang telah dilakukan provinsi, kabupaten dan kota lainnya.

"Dari hasil kunjungan kerja kita, memang di Jakarta ini lebih kecil dibandingkan daerah lain. Mereka rata-rata pajaknya ditarik sembilan sampai 10 persen," tandasnya.

Sebelumnya Gubernur Anies Baswedan mengatakan, Pem­prov DKI telah menetapkan target pajak PJU 2018 sebesar Rp 1,15 triliun. Angka ini men­galami kenaikan 65 persen dari realisasi pajak PJU 2017 sebesar Rp 750 miliar.

Dikatakan Anies, penetapan target tersebut sudah mem­pertimbangkan kemampuan masyarakat, ditambah dengan telah ditetapkannya kenaikan UMP 2018. Penyesuaian tarif pajak penerangan jalan, te­lah dipertimbangkan menge­nai kemampuan atas beban masyarakat dengan diterapkan­nya tarif progresif sesuai dengan kelas dan jenis pengguna listrik berdasarkan daya listrik yang digunakan.

Menurutnya, penggolongan kenaikan tarif pajak penerangan jalan yang baru secara progresif melalui raperda perubahan ini adalah salah satu upaya untuk menciptakan pemerataan keadi­lan atas kewajiban pembayaran pajak daerah.

"Penerimaan pajak dari sek­tor pajak penerangan jalan akan dikembalikan kepada masyarakat. Salah satunya akan dialokasikan pada pembangunan dan pengem­bangan sarana dan prasarana pen­erangan jalan umum di seluruh wilayah DKI Jakarta oleh SKPD terkait," paparnya.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI, Edi Sumantri menambahkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif pajak penerangan jalan setinggi-tingginya dapat dipungut oleh pemerintah daerah sebesar 10 persen.

Saat ini, setoran PLN terh­adap pajak penerangan jalan ke kami sekitar Rp 60-70 miliar per bulan.

"Kalau kita lihat tarif pajak PJU di Bekasi sudah 6 persen, Depok dan Bogor sudah 6 persen. Bah­kan Ambon saja sudah 10 persen. DKI terendah selama 10 tahun, tidak naik-naik," kata Edi.

Diakuinya, tarif pajak PJU yang begitu tinggi di daerah-daerah lain karena itu prima­dona, sehingga menjadi sumber penghasilan bagi daerah terse­but. Sedangkan di DKI Jakarta, masih banyak sumber-sumber pajak daerah lainnya yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Kalau DKI kan kita dapat Pa­jak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tapi lagi-lagi ini sudah 10 tahun tidak naik, jadi sekarang waktunya kita untuk melakukan penyesua­ian," ujarnya.

Kenaikan pajak PJU tidak diberlakukan untuk golongan ekonomi menengah ke bawah. Artinya, yang memiliki daya listrik dari 450 hingga 900 VA tidak akan mengalami kenaikan tarif pajak penerangan jalan.

Pengguna daya listrik 900 VA ke atas yang akan mengalami kenaikan pajak. Itu pun kenai­kan pajak disesuaikan dengan besarannya. Misalnya, pengguna daya listrik 1.300 hingga 2.200 CA naik 3 persen. Sedangkan 2.200 sampai 3.500 VA naik menjadi 4 persen atau 5 persen.

Biasanya, pajak penerangan jalan ini akan dipungut ber­samaan dengan pembayaran rekening listrik. Dengan kata lain, bila usulan kenaikan tarif pajak ini disetujui DPRD DKI, maka pembayaran rekening listrik warga DKI atau badan usaha yang menggunaka daya arus listrik di atas 900 VAakan mengalami kenaikan tarif.

Karena revisi Perda Nomor 15/2010 belum rampung, maka pencapaian pajak PJU hingga April 2018 belum mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya