Berita

Foto/RMOL

Nusantara

Diberangus Manajemen, Ratusan Eks Karyawan JICT Datangi Dinakertrans Jakarta

RABU, 04 JULI 2018 | 13:35 WIB | LAPORAN:

. Ratusan demonstran eks karyawan Jakarta International Container Terminal (JICT) mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transportasi DKI Jakarta, Rabu (4/7).

Pekerja outsourcing yang tergabung dalam Serikat Pekerja Container (SPC) ini diduga diberangus (union busting) oleh manajemen karena turut berjuang dalam kasus kontrak JICT.

"Selain terindikasi kuat melakukan union busting, Pelindo II juga terbukti membayar pekerja outsourcing JAI di bawah UMP sehingga melanggar UU 13 /2003," ungkap Koordinator Lapangan SPC, Emil.


Pada 1 Januari 2018 lalu manajemen JICT mengganti vendor operator alat angkut RTGC, sehingga menyebabkan PHK massal 400 pekerja outsourcing terampil yang telah mengabdi bertahun-tahun.

Selain itu manajemen JICT terindikasi melanggar aturan karena melakukan vendorisasi kegiatan utama. Operator pengganti pun 90 persen perekrutan baru dan minim kemampuan serta pengalaman. Alhasil, kinerja JICT anjlok dan terganggunya arus barang.

"PHK ini kontroversial karena tidak sesuai dengan Permenaker 19/2012 pasal 19 (b). Mengingat dalam hal pergantian vendor, pekerja sebelumnya harus diterima bekerja kembali," tutur Emil.

Untuk diketahui, pada 10 Maret 2018 lalu Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta dalam suratnya nomor 3796.H.836.1 meminta Kepala Sudinakertrans Jakarta Utara Dwi Untoro untuk menindaklanjuti permasalahan ketenagakerjaan dan melakukan pengawasan ulang terhadap JICT.

"Namun sampai saat ini belum ada realisasi," tandas Emil.

Pihaknya kini meminta SudinakerTrans Provinsi DKI Jakarta agar segera melakukan pemeriksaan terkait permasalaha ketenagakerjaan di JICT dan Pelindo II, menghapus vendorisasi dan eksploitasi pekerja outsourcing di JICT serta Pelindo II, dan wujudkan keadilan bagi seluruh rakyat pekerja di pelabuhan dan Indonesia

Pantauan redaksi, dalam demonstrasi tersebut salah satu perwakilan Dinakertrans DKI Jakarta keluar mendatangi para massa yaitu Kepala Seksi Norma Kerja Dinas Imansyah. Dia mengajak sembilan orang dari perwakilan massa tersebut untuk melakukan negosiasi. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya