Berita

Foto/RMOL

Hukum

Polisi Masih Telusuri Pengedar Sabu Ke Artis Reza Bukan

MINGGU, 01 JULI 2018 | 19:04 WIB | LAPORAN:

Polres Metro Jakarta Barat masih menelusuri pengedar yang menjadi tempat artis sekaligus presenter, Reza Bukan alias Deron Eka memperoleh narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz mengaku saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran terhadap orang yang diduga pengedar itu.

"Yang bersangkutan mendapatkan atau membeli narkoba dari seseorang inisialnya PC yang saat ini masih kita telusuri," ujarnya di Halaman Polres Metro Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (1/7).


Erick menjelaskan jika sosok PC itu bukanlah manager artis.

"Tidak ada kaitannya dengan manager artis yang lain. Ini yang bersangkutan sendiri," tukasnya.

Polres Metro Jakarta Barat menangkap Reza Bukan alias Deron Eka karena ada laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan selama satu minggu, pihak Polres Metro Jakarta Barat melakukan pemeriksaan terhadap Reza pada Sabtu dini hari selepas Reza pulang kerja dari salah satu stasiun televisi.

Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyita beberapa barang bukti yang didapat dari kediaman serta gudang milik Reza. Mereka menyita narkoba jenis sabu sebanyak tiga paket, dengan netto 0,19 gram dan sejumlah alat untuk mengkonsumsinya.

Reza yang memakai kaos putih dibalut dengan kemeja hijau berkerah merah pun tertunduk di hadapan kamera awak media. Ia juga mengenakan masker berwarna hijau dan borgol mengikat kedua tangannya.

Erick menjelaskan, jika Reza mengkonsumsi narkoba jenis sabu sejak tahun 2014. Reza menggunakan barang haram tersebut untuk menghilangkan stress dan membantu semangat kerja.

Sebagai pengguna, Reza akan dijerat dengan pasal 112/2009 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. [fiq]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya