Berita

Foo/Net

Hukum

Anggota DPR Dari PPP Ditahan KPK

SABTU, 30 JUNI 2018 | 00:32 WIB | LAPORAN:

Anggota DPR dari Fraksi PPP, Fadly Nurzal yang menjadi tersangka dugaan kasus suap yang dilakukan oleh mantan Gubernur Sumut, Gatot Pudjo akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyebut mantan anggota DPRD Sumut itu akan ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK K4 selama 20 hari ke depan.

“Tadi sudah kita periksa dan kemudian setelah dipertimbangkan penyidik kami pandang memenuhi ketentuan dari pasal 21 kuhap sehingga dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama dan penahanan di rutan cabang KPK K4,” ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/6)


Sebelumnya, Fadly dijadwalkan untuk diperiksa Penyidik KPK bersama dengan tiga orang tersangka lainnya yakni Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, dan Rooslynda Marpaung.

Namun demikian, tiga tersangka lain yang dijadwalkan untuk diperiksa Penyidik KPK mangkir dari panggilan yang telah dilayangkan.

Sebelumnya sejumlah 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Mereka diduga menerima suap Rp 300 hingga Rp 350 juta per orang dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Atas perbuatannya tersebut, 38 Anggota DPRD Provinsi sumut periode 2009-2014 dan atau 2014-2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke (1) KUH Pidana.

Saat ini, KPK telah menerima sejumlah pengembalian uang dari para tersangka. Total, KPK menerima sekitar Rp 5,47 miliar. Uang tersebut kini disita KPK dan akan digunakan sebagai barang bukti. [fiq]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya