Kebijakan mengenai Reklamasi Teluk Jakarta membingungkan. Satu sisi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin membatalkannya. Tapi sisi lain memÂbentuk Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pengelolaan Pesisir, dan membentuk Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
TGUPP Bidang Pengelolaan Pesisir yang dipimpin ahli tata kota Marco Kusumawijaya akan menyusun masukan dan mengÂumpulkan data untuk kebijakan reklamasi Teluk Jakarta.
Melihat hal itu, pengamat keÂbijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan, Gubernur Anies lemah dalam memenuhi janji kampanye.
"Masalah proyek reklamasi terlalu seksi untuk dimainkan secara politis. Maka Anies akhÂirnya mengikuti jejak gubernur sebelumnya, yakni melanjutkan proyek reklamasi. Sebab, akan memperoleh keuntungan besar dari aspek pajak dan restribusi," ungkapnya.
Trubus menilai, Badan KoorÂdinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara rawan digugat. Sebab, Pergub 58 Tahun 2018 tersebut cacat hukum. Keppres 52 Tahun 1995 tentang ReklaÂmasi Pantai Utara Jakarta yang sudah dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, PunÂcak, Cianjur.
"Akibatnya kebijakan pergub itu berpotensi digugat oleh seÂbagian masyarakat yang kecewa terhadap kebijakan pemprov," tutup Trubus.
Sebelumnya Gubernur DKI Anies Baswedan menegaskan, TGUPP Bidang Pesisir akan bertugas memberi masukan keÂpada dirinya terkait pengelolaan pesisir di Jakarta.
"Tim kecil inilah yang keÂmudian nanti akan menyusun masukan, kemudian mengumÂpulkan data informasi dari berÂbagai pihak untuk gubernur dan jajarannya dalam menyusun keÂbijakan terkait dengan kawasan pesisir," jelasnya.
Anies meyakini tugas TGUPP Bidang Pesisirdan Badan KoorÂdinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta tidak akan tumpang tindih.
"Kalau badan itu memang amanat dari Keppres 52 dan Perda Nomor 8. Kalau yang ini fungsinya lebih untuk masukan ke gubernur," ujarnya.
Menanggai pembentuk kedua tim itu, Ketua Fraksi Partai GolÂkar DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan mendesak Gubernur agar membatalkannya. Sebab, urusan reklamasi sebaiknya disÂerahkan kepada dinas terkait.
"Saya mengimbau pembentuÂkan tim dan badan ini dibatalkan saja. Sebab, sudah ada dinas-dinas di jajaran Pemprov DKI. Jangan sampai dinas-dinas ini direcoki oleh badan atau tim yang informal," paparnya.
Judistira meyakini keberadaan Dinas Cipta Karya dan Tata RuÂang bisa dimaksimalkan untuk menerjemahkan kebijakan gubeÂnur terkait dengan pembangunan atau pengembangan Pantai Utara Jakarta. Adanya badan dan tim lain malah menggemukkan strukÂtur birokrasi DKI dalam menÂjalankan kebijakan gubernur.
"Kami dari Fraksi Golkar menÂgapresiasi gubernur kalau ingin menata kembali reklamasi Pantai Utara Jakarta, tetapi kalau mendiÂrikan badan baru jelas mubazir, memboroskan anggaran. LagipÂula TGUPP yang ada selama ini peranan dan gebrakannya belum terlihat," katanya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai sikap Gubernur Anies terhadap keberlangsungan Reklamasi Teluk Jakarta ambigu dan membingungkan.
"Ini sikap yang aneh dari GuÂbernur. Saat menyegel pamer. Tapi saat membentuk dua tim adhoc memilih bungkam. PenÂcitraan sah-sah saja, tapi harus jujur dong maunya seperti apa," katanya.
Menurut Gembong, kalau memang mau menetapi janji menolak reklamasi tidak perlu membentuk tim atau badan khusus. Apalagi keduanya menÂgurusi wilayah yang sama yakni, pantai Utara Jakarta.
Apalagi, lanjutnya, bidang kerja kedua tim ini tidak jelas. Persoalan reklamasi saat ini mengenai pemanfaatan. Tapi Anies telah mencabut dua raperÂda yang mengatur pemanfaatan yakni Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) serta Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura). ***