Berita

Achmad Hidayat/Dok

Nusantara

Pemprov Jatim Setengah Hati Proteksi Pendidikan Warga Miskin

JUMAT, 29 JUNI 2018 | 07:49 WIB | LAPORAN:

Pemerintah Provinsi Jawa Timur dinilai setengah hati dalam memberikan proteksi dan jaminan bagi warganya yang kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang menengah kejuruan.

Pengamat kebijakan publik, Achmad Hidayat mengatakan, UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sebetulnya membawa dampak yang cukup signifikan dalam penyelenggaraan pendidikan di beberapa wilayah.

Ia mencontohkan, kota Surabaya dan Blitar. Dahulu di Surabaya ada namanya Program Mitra Warga yang diatur dalam Perda Kota Surabaya Nomor 16 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.


Dalam program ini, setiap satuan pendidikan baik negeri maupun swasta wajib menyediakan kuota 20 persen dari total pagu untuk warga tidak mampu.

"Yang termasuk dalam peserta mitra warga biaya operasional pendidikan bahkan personal dibebaskan," terangnya.

Bandingkan dengan Perda 11/2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang telah diterbitkan Pemprov Jatim . Ia mencermati dalam Perda tersebut tidak mengatur detil pembebasan dan jaminan biaya bagi warga tidak mampu.

"Bila kita lihat bersama pasal 13 huruf F dimana warga tidak mampu bisa mendapatkan pembebasan biaya. Namun belum diatur berapa kuota dalam satuan pendidikan, mekanisme mendapatkan biaya gratis, jaminan di SMA/SMK Negeri maupun swasta serta kemana bisa melaporkan apabila tidak mendapatkan haknya sebagai warga masyarakat," paparnya.

Hal ini, menurut dia perlu diperhatikan bersama sebagai upaya peningkatan kualitas dan kuantitas pendidikan di Jatim.

"Saya juga berharap Pemprov Jawa Timur sesegera mungkin memberikan jaminan kepada warga tidak mampu yang menempuh pendidikan di jenjang menengah kejuruan baik di negeri maupun swasta," tukasnya. [wid]



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya