Berita

Foto/Net

Hukum

MK Tolak Uji Materi Pendukung JK

KAMIS, 28 JUNI 2018 | 21:46 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan perubahan ketentuan masa jabatan presiden dan wakil presiden, sebagaimana tertuang dalam pasal 169 huruf (n) dan pasal 227 huruf (i) UU Pemilu.

MK menilai pemohon bukan pihak yang dirugikan sebagai aktual atau potensial dari regulasi tersebut. Selain itu, pemohon juga tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan uji materi.

"Dengan ini MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman di kantornya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (28/6).


Para pemohon melalui kuasa hukumnya Regginaldo menginginkan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) untuk maju kembali dalam Pilpres 2019.

"Tadi sudah jelas kita bukan pihak yang dirugikan secara langsung oleh konstitusi. Tapi pihak lain yang dirugikan itu bisa saja mengajukan, dalam hal ini ya Pak JK," paparnya.

Dari keputusan tersebut, pihaknya tidak akan mendorong JK untuk mengajukan uji materi ke MK lantaran waktu pilpres sudah dekat.

"Kalau yang bersangkutan memang ingin maju pasti sudah ada aksi, tapi saya rasa tidak karena waktu pendaftaran tinggal sebulan lagi. Tapi yang perlu diketahui, permasalahan ini belum selesai karena bisa saja muncul kembali di momentum pilpres berikutnya," papar Regginaldo.

Terpisah, Wapres JK sendiri merasa tidak masalah akan penolakan uji materi tersebut.

"Tidak ada soal, bukan saya menggugat. Sejak dulu anda tanya, saya selalu bilang ingin istirahat. Saya ingin istirahat," beber Kalla di Hotel Ayanad Midplaza Jakarta. [wah]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya