Berita

Foto/Net

Hukum

Fredrich Yunadi Tak Terima Vonis Yang Dijatuhkan Majelis Hakim

KAMIS, 28 JUNI 2018 | 19:36 WIB | LAPORAN:

Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus KTP-Elektronik (KTP-el), Fredrich Yunadi keberatan dengan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta kepadanya.

Usai persidangan, Fredrich mengaku jika pertimbangan yang digunakan oleh majelis hakim memutuskan vonis kepadanya, hanya copy paste dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia pun berencana akan melaporkan pelanggaran tersebut ke Komisi Yudisial.

“100 persen bukan 99 persen, copy paste-ya. Itu adalah pelanggaran, kami akan laporkan langsung ke KY,” ujarnya di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (28/6).


Selain itu, ia menilai hakim telah mengakui melakukan inkonstitusional bersama dengan jaksa.

“Karena mereka menyatakan bahwa Indonesia menganut hukum kontinental, tapi mereka majelis hakim mengaku, bahwa sistem hukum anglo Saxon diberlakukan. Berarti mereka betul-betul sedang sindikasi atau berkelompok untuk merubah konstitusi RI. Itu fakta,” paparnya.

Ia juga menyatakan jika hari ini merupakan hari kematian bagi advokat, karena peran advokat sudah dihancurkan lewat vonis yang dijatuhkan kepadanya yang sedianya hanya membela kliennya, Setya Novanto.

“Perhari ini saya akan bicarakan dengan teman-teman Peradi, atau advokat lainnya ini adalah hari abu-abu atau kematiannya advokat. Karena peran advokat kita sudah hancur, kita sudah betul-betul diinjak habis daripada penegak hukum lainnya,” tukasnya.

Sebelumnya Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis terhadap mantan pengacara mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto itu dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan. [fiq]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya