Berita

Foto/Net

Hukum

Fredrich Yunadi Tak Terima Vonis Yang Dijatuhkan Majelis Hakim

KAMIS, 28 JUNI 2018 | 19:36 WIB | LAPORAN:

Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus KTP-Elektronik (KTP-el), Fredrich Yunadi keberatan dengan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta kepadanya.

Usai persidangan, Fredrich mengaku jika pertimbangan yang digunakan oleh majelis hakim memutuskan vonis kepadanya, hanya copy paste dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia pun berencana akan melaporkan pelanggaran tersebut ke Komisi Yudisial.

“100 persen bukan 99 persen, copy paste-ya. Itu adalah pelanggaran, kami akan laporkan langsung ke KY,” ujarnya di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (28/6).


Selain itu, ia menilai hakim telah mengakui melakukan inkonstitusional bersama dengan jaksa.

“Karena mereka menyatakan bahwa Indonesia menganut hukum kontinental, tapi mereka majelis hakim mengaku, bahwa sistem hukum anglo Saxon diberlakukan. Berarti mereka betul-betul sedang sindikasi atau berkelompok untuk merubah konstitusi RI. Itu fakta,” paparnya.

Ia juga menyatakan jika hari ini merupakan hari kematian bagi advokat, karena peran advokat sudah dihancurkan lewat vonis yang dijatuhkan kepadanya yang sedianya hanya membela kliennya, Setya Novanto.

“Perhari ini saya akan bicarakan dengan teman-teman Peradi, atau advokat lainnya ini adalah hari abu-abu atau kematiannya advokat. Karena peran advokat kita sudah hancur, kita sudah betul-betul diinjak habis daripada penegak hukum lainnya,” tukasnya.

Sebelumnya Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis terhadap mantan pengacara mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto itu dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan. [fiq]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya