Berita

Foto/Net

Hukum

Vonis Fredrich Yunadi Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

KAMIS, 28 JUNI 2018 | 17:30 WIB | LAPORAN:

Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus KTP Elektronik (KTP-el), Fredrich Yunadi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan dendan Rp 500 juta, subsider lima bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis Hakim Safruddin menyatakan, Fredrich telah terbukti bersalah merintangi penyidikan kasus korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


“Mengadili menyatakan terdakwa Fredrich Yunadi terbukti bersalah melakukan  tindak pidana dengan sengaja pmmerintangi penyidikan. Menjatuhkan pidana selama 7 tahu penanda, dan denda 500 juta, subsider 5 bulan,” ujar Hakim Safruddin di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (28/6)

Hakim Safruddin menyatakan, Fredrich terbukti merintangi upaya proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Setya Novanto.

Bahkan Hakim Safruddin menyebut, Fredrich juga terbukti merekayasa perawatan Setya Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, dengan memesan kamar rawat VIP sebelum kecelakaan terjadi dan meminta dokter merekayasa diagnosis medis kliennya.

Adapun hal yang memberatkan perbuatan Fredrich, adalah tindakannya bertentangan dengan program pemerintah memberantas korupsi dan sikapnya yang tidak sopan selama persidangan, serta selalu mencari kesalahan pihak lain.

“Sementara hal yang meringankan, adalah Fredrich masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum,” kata Hakim Safruddin. [fiq]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya