Berita

Foto/Net

Hukum

Vonis Fredrich Yunadi Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

KAMIS, 28 JUNI 2018 | 17:30 WIB | LAPORAN:

Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus KTP Elektronik (KTP-el), Fredrich Yunadi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan dendan Rp 500 juta, subsider lima bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis Hakim Safruddin menyatakan, Fredrich telah terbukti bersalah merintangi penyidikan kasus korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


“Mengadili menyatakan terdakwa Fredrich Yunadi terbukti bersalah melakukan  tindak pidana dengan sengaja pmmerintangi penyidikan. Menjatuhkan pidana selama 7 tahu penanda, dan denda 500 juta, subsider 5 bulan,” ujar Hakim Safruddin di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (28/6)

Hakim Safruddin menyatakan, Fredrich terbukti merintangi upaya proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Setya Novanto.

Bahkan Hakim Safruddin menyebut, Fredrich juga terbukti merekayasa perawatan Setya Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, dengan memesan kamar rawat VIP sebelum kecelakaan terjadi dan meminta dokter merekayasa diagnosis medis kliennya.

Adapun hal yang memberatkan perbuatan Fredrich, adalah tindakannya bertentangan dengan program pemerintah memberantas korupsi dan sikapnya yang tidak sopan selama persidangan, serta selalu mencari kesalahan pihak lain.

“Sementara hal yang meringankan, adalah Fredrich masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum,” kata Hakim Safruddin. [fiq]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya