Berita

Foto/Net

Nusantara

KPU Tetap Tunggu Hasil Akhir Meski Pilkada Makassar Dimenangkan Kotak Kosong

KAMIS, 28 JUNI 2018 | 17:23 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, masih menunggu hasil resmi perhitungan suara Pilkada Serentak 2018 sebelum memutuskan langkah untuk kasus kemenangan kotak kosong, atas pasangan calon (paslon) tunggal calon Walikota dan Wakil Walikota di Pilkada Makassar, Sulawesi Selatan.

Hasil hitung cepat atau quick count di pilkada tersebut sejauh ini menunjukkan, pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi hanya mencapai perolehan suara sebesar 46 persen, kalah melawan kotak kosong yang didukung oleh sekitar 53 persen suara.

"Ya kita menunggu hasil resmi saja walaupun menurut hasil hitung cepat dan juga hasil dari rekapitulasi KPU yang menang adalah kolom kosong. Tapi mari kita lihat lagi final result nya seperti apa," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra  kepada wartawan melalui saluran telepon, Kamis (28/6).


Lebih lanjut ia menjelaskan, bila hasil akhir dari Pilkada Kota Makassar tersebut tetap dimenangkan oleh kotak kosong maka akan diberlakukan sesuai Undang-Undang Pilkada No10 Tahun 2016 Pasal 54 D, yaitu pilkada di daerah tersebut akan ditunda hingga periode pilkada selanjutnya.

"Kalau kemudian final result kolom kosong menang maka, seperti UU, bahwa Pilkadanya ditunda di tahun depan atau satu tahun lagi. Tapi karena kemudian 2019 adalah tahun buat pileg dan pilpres saja sehingga mereka akan di duduki atau ada PLT selama dua tahun ke depan," pungkasnya. [fiq]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya