Berita

Anang Sugiana Sudihardjo/Net

Hukum

Terbukti Memperkaya Novanto, Anang Dituntut 7 Tahun Penjara

KAMIS, 28 JUNI 2018 | 14:49 WIB | LAPORAN:

Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK.

Jaksa KPK menilai Anang terbukti secara sah dan meyakinkan memperkaya Setya Novanto dan tiga mantan pejabat Kemendagri, Irman, Sugiharto dan Diah Anggraini.

Anang juga terbukti sebagai penyalur uang korupsi KTP-el untuk Novanto sebesar US$ 7,3 juta. Uang tersebut disebar melalui berbagai money changer agar menghindari deteksi perbankan.


"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK, Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/6).

Selain pidana penjara dan denda, Jaksa juga menuntut Anang membayar uang pengganti sebesar Rp39,392 miliar. Uang tersebut harus dibayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak mampu membayar sebagaimana ketetapan, aset milik Anang akan dilelang.

Jika nilai aset tidak mencapai jumlah uang pengganti, maka pidana digantikan dengan pidana penjara tujuh tahun.

Dalam pertimbangan yang memberatkan perbuatan Anang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatannya juga dinilai menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup besar. Sementara hal yang meringankan Anang menyesalkan perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya,

"Terdakwa telah bersedia memberikan keterangan di persidangan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ujar Jaksa Ahmad. [nes]




Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya