Berita

Anang Sugiana Sudihardjo/Net

Hukum

Terbukti Memperkaya Novanto, Anang Dituntut 7 Tahun Penjara

KAMIS, 28 JUNI 2018 | 14:49 WIB | LAPORAN:

Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK.

Jaksa KPK menilai Anang terbukti secara sah dan meyakinkan memperkaya Setya Novanto dan tiga mantan pejabat Kemendagri, Irman, Sugiharto dan Diah Anggraini.

Anang juga terbukti sebagai penyalur uang korupsi KTP-el untuk Novanto sebesar US$ 7,3 juta. Uang tersebut disebar melalui berbagai money changer agar menghindari deteksi perbankan.


"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK, Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/6).

Selain pidana penjara dan denda, Jaksa juga menuntut Anang membayar uang pengganti sebesar Rp39,392 miliar. Uang tersebut harus dibayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak mampu membayar sebagaimana ketetapan, aset milik Anang akan dilelang.

Jika nilai aset tidak mencapai jumlah uang pengganti, maka pidana digantikan dengan pidana penjara tujuh tahun.

Dalam pertimbangan yang memberatkan perbuatan Anang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatannya juga dinilai menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup besar. Sementara hal yang meringankan Anang menyesalkan perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya,

"Terdakwa telah bersedia memberikan keterangan di persidangan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ujar Jaksa Ahmad. [nes]




Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya